News

Sidang Tahanan Politik Asal Papua di Balikpapan, Aparat Dinilai Lebay

KLIKSAMARINDA – Sidang perdana atas tujuh tahanan politik (tahanan politik) kasus makar di Papua telah digelar di Pengadilan Negeri Balikpapan, Selasa, 11 Februari 2020. Pada proses persidangan, kuasa hukum ketujuh tapol itu menilai adanya kejanggalan. Antara lain, pengerahan 283 personil pengamanan dari Polri untuk menjaga persidangan.

Kuasa hukum tujuh tapol, Fathul Huda Wiyashadi menyatakan, pengerahan ratusan personil aparat Polri dalam rangka pengamanan persidangan sangatlah berlebihan. Fathul mengungkapkan dengan pengerahan ratusan personil Polri mengindikasikan alasan pemindahan persidangan ke Balikpapan karena alasan keamanan adalah hal yang mengada-ada.

Jika Balikpapan dianggap aman harusnya pengamanan dilakukan sewajarnya saja, menurut Fathul, tak perlu dengan mengerahkan ratusan personil aparat kemananan.

“Kami menilai apa yang dilakukan oleh kepolisian merupakan hal yang berlebihan. Kalau bahasanya anak milenial itu, lebay banget ya. Bagaimana mungkin tempat yang dianggap aman, kok justru mengerahkan ratusan aparat? Kalau begini, kan jelas alasan Kejaksaan memindahkan tempat persidangan dari Jayapura ke Balikpapan karena faktor keamanan sangat mengada-ada,” ujar Fathul melalui rilis.

Tim kuasa hukum menilai, jika harus mengerahkan aparat keamanan di pengadilan saat proses persidangan kemarin adalah merupakan protap, semestinya pengamanan serupa juga dilakukan tidak hanya khusus kasus makar saja. Pengamanan ketat juga diberlakukan sama terhadap proses persidangan tindak pidana lainnya.

Fathul menerangkan, kliennya akan bersikap kooperatif dan tidak akan melakukan cara kekerasan ataupun berbuat onar sebagaimana kekhawatiran pihak keamanan dan kejaksaan.

“Klien kami ini tidak memiliki massa di Balikpapan dan mereka sejauh ini sangat kooperatif. Mereka bukan pembuat onar. Tidak ada rekam jejak terlibat dalam kerusuhan. Kadi gak perlulah disamakan dengan terdakwa terorisme. Mungkin negara ini sudah mengidap Papua phobia akut ya? Jadi isi kepalanya itu pasti menganggap kasus Papua itu erat dengan kerusuhan. Padahal faktanya tidak demikian,” lanjut pria berkepala plontos ini.

Tim kuasa hukum meminta agar proses peradilan dikembalikan ke Jayapura atau wilayah lain di Papua mengingat kondisi keamanan cukup stabil dan sesuai dengan asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan.

Menurut tim kuasa hukum tujuh tapol papua, proses peradilan yang dialihkan ke Balikpapan bertentangan dengan asas tersebut. Mengingat biaya yang dibutuhkan bagi tim kuasa hukum yang berasal dari Papua tidak sedikit. Pun, hal itu berlaku bagi pihak Kejaksaan yang harus bolak balik Jayapura-Balikpapan setiap pekannya.

”Kami akan menyampaikannya dalam eksepsi kami, karena ini adalah asas peradilan. Bagaimana dibilang biaya ringan kalau kami harus mengeluarkan biaya yang tidak sedikit hanya untuk sekali sidang di Balikpapan?” ungkap Ketua Tim Kuasa Hukum 7 tapol asal Papua ini, Latifah Anum Siregar.

Back to top button
DMCA.com Protection Status