PT Duta Manuntung Datangkan Tiga Saksi Kasus Penggelapan
KLIKSAMARINDA – Sidang ke-7 Perkara yang mendakwa mantan Direktur Utama (Dirut) PT. Duta Manuntung (PT. DM), Zainal Muttaqin (Zam) dalam kasus penggelapan aset, berlanjut pada Selasa, 10 Oktober 2023. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Balikpapan mulai pukul 14.30 WITA.
Sidang ini menghadirkan tiga orang saksi dari pihak pelapor. Ketiga saksi tersebut adalah Trisia Siregar (Manajer HRGA), Supriyono (Wakil Direktur) dan Suriansyah Achmad (Direktur PT. Duta Banua Banjar).
Ketiga saksi tidak ada satu pun yang menegaskan adanya penggelapan yang dilakukan oleh terdakwa.
Trisia yang disumpah secara Katolik menjawab pertanyaan pengacara Zam, Sugeng Teguh Santoso mengatakan bahwa penyerahan sertifikat-sertifikat atas nama Zainal Muttaqin kepada sekretaris Zam, Nisa Kreasanti sudah terlebih dahulu melaporkan kepada Dirut PT. DM, Ivan Firdaus.
“Pak Ivan mempersilakan diserahkan semua sertifikat atas nama Zainal Muttaqin,” tegas Trisia.
Keterangan Trisia ini bertentangan dengan pernyataan Ivan pada sidang sebelumnya. Ivan mengatakan bahwa dirinya tidak mendapatkan laporan atas penyerahan sertifikat-sertifikat tersebut.
Trisia membenarkan bukti yang ditunjukkan oleh jaksa Afriyanto dan jaksa Sangadji. Bukti itu berupa dokumen yang mencatat nilai perolehan lahan dengan sertifikat nomor 1313 sebesar Rp386 juta dan 3146 sebesar Rp418 juta.
Pada saat menunjukkan dokumen di meja Hakim Ketua Ibrahim Palino, Sugeng langsung meminta bukti cak bank yang mencatat transaksi itu. Namun saksi tidak bisa menunjukkan.
Pada akhir sidang, ketika diberikan kesempatan oleh Hakim Ketua untuk menanggapi, Zainal Muttaqin selaku terdakwa tidak membenarkan nilai perolehan sebesar itu.
“Terlampau mahal nilai perolehan itu,” kata Zam, sapaan Zainal Muttaqin.
Zam juga tidak membenarkan kesaksian Trisia yang mengatakan PT. Cahaya Fajar Kaltim (CFK) dan PT. Kaltim Elektrik Power (KEP) ada menyewa kantor kepada PT. Percetakan Manuntung Pres di komplek perkantoran Gedung Biru.
“Tidak benar adanya sewa menyewa itu,” kata Zainal Muttaqin yang pernah menjadi Dirut PT. CFK maupun PT. KEP.
Zam juga tidak membenarkan kesaksian Trisia bahwa sertifikat 1313 dan 3146 diagunkan untuk kredit di Bank BNI oleh pak Zam.
“Yang mengajukan kredit adalah PT. Indonesia Energi Dinamika (PT. IED) yang sahamnya dimiliki oleh PT. Jawa Pos sebebar 45 persen dan PT. Kaltim Elektrik Power sebesar 55 persen,” jelas Zam.
Kesaksian Supriyono
Supriyono selaku wakil direktur PT. DM yang berlatar belakang akuntan, memberikan kesaksian adanya pencatatan nilai aset secara gelondongan.
Pengacara Sugeng bertanya tentang pencatatan akuntansi yang dilakukan secara gelondongan. “Sebenarnya tidak boleh,” jawab Supriyono yang disumpah oleh Hakim Ketua di bawah Alquran, sebelum memberikan kesaksian.
Kesaksian Supriyono bahwa sertifikat dengan nomor 1313, 3146, 4992, 4993 adalah milik PT. Duta Manuntung, walaupun di sertifikat tercantum atas nama Zainal Muttaqin. Untuk ini dibantah oleh Zam, “Tidak benar itu sertifikat milik PT. Duta Manuntung,” tegas Zam.
Pernyataan Supriyono bahwa di lahan sertifikat 1313 dan 3146 ada mes karyawan, juga dibantah oleh Zainal Muttaqin.
“Tidak benar yang Mulia. Itu bedeng penunggu lahan agar tidak diserobot oleh orang lain,” kata Zam.
Kesaksian Supriyono yang mengatakan bahwa ada rekening perusahaan atas nama Zainal Muttaqin, juga dibantah oleh Zam. “Tidak benar itu yang Mulia,” tegas Zam.
Kesaksian Suriansyah Achmad
Suriansyah yang disumpah secara Islam oleh Hakim Ketua Ibrahim Palino, menjelaskan bahwa sertifikat nomor 9605 yang lahannya berlokasi di Kecamatan Landasan Ulin, Banjar Baru, Kalimantan Selatan, adalah milik PT. Duta Banua Banjar.
“Sampai sekarang di lahan itu berdiri kantor PT. Duta Banua Banjar yang menerbitkan koran Radar Banjarmasin,” kata Suriansyah yang mengaku sebagai direktur PT. Duta Banua Banjar sejak tahun 2015.
Suriansyah mengaku bekerja di PT. Duta Banua Banjar sejak tahun 2006. Sebelum itu dia bekerja di grup PT. Duta Manuntung.
Kepada Suriansyah, pengacara Sugeng menanyakan waktu pembelian lahan bersertifikat 9605 itu. “Pada tahun 1999,” jawab Suriansyah.
Pengacara Sugeng selanjutnya menanyakan waktu PT. Duta Banua Banjar berdiri dan siapa saja pemegang saham. Suriansyah menjawab dirinya tidak tahu kapan PT. Duta Banua Banjar berdiri.
“Yang saya tahu pemegang sahamnya adalah PT. Duta Manuntung,” jawab Suriansyah.
“Baiklah saya bantu saudara untuk tahu kapan PT. Duta Banua Banjar berdiri,” kata Sugeng.
Sugeng pun lantas menjelaskan bahwa PT. Duta Banua Banjar berdiri sesuai aktanya disahkan tanggal 14 Oktober tahun 2002.
Para pemegang sahamnya adalah Zainal Muttaqin (30 persen), Dahlan Iskan (40 persen), Misbahul Huda (10 persen), dan Lanny Kusumawati (20 persen).
Pada akhir sidang, Hakim Ketua Ibrahim Palino memberikan kesempatan kepada Zainal Muttaqin untuk menanggapi kesaksian Suriansyah.
“Kesaksian Suriansyah itu tidak benar. Sertifikat yang lahannya ditempati PT. Duta Dunia Banjar itu sudah saya beli sebelum PT. Duta Banua Banjar berdiri. Itu lahan milik saya,” kata Zainal Muttaqin.
Jaksa Afriyanto dan Jaksa Sangadji pun menunjukkan dokumen berupa kuitansi pelunasan pembayaran lahan, di hadapan Hakim Ketua, yang juga disaksikan oleh Pengacara Sugeng beserta tim, Prasetyo dan Mansuri, serta terdakwa Zam.
Pada dokumen berupa kuitansi itu tidak dicatatkan sebagai pelunasan pembayaran lahan dengan sertifikat nomor 9605. Angkanya sebesar Rp665 juta.
“Ini untuk pembayaran lahan yang mana?,” tanya pengacara Mansuri. Suriansyah tidak menjawab pertanyaan itu, termasuk Jaksa Afriyanto maupun Jaksa Sangadji.
“Saya juga tidak tahu uang sebesar itu untuk pembelian lahan yang mana. Karena lahan dengan sertifikat 9605 tidak lah semahal itu,” ungkap Zainal Muttaqin di akhir sidang.
Sidang pada Selasa, 10 Oktober 2023 itu berakhir pukul 17.00. Sidang akan berlanjut Kamis, 12 Oktober 2023.
“Saya ingin sidang hari Kamis itu dimulai jam 10 pagi,” kata Hakim Ketua Ibrahim Palino. Pengacara Sugeng beserta tim dan tim jaksa dari Jakarta pun menyepakati jadwal sidang itu. (bayu)