Pemkab Kutai Kartanegara

Pemkab Kukar, KPU, dan Bawaslu Tandatangani Naskah Belanja Hibah Pemilu

KLIKSAMARINDA – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damansyah bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kukar menandatangi Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dari Pemkab Kukar, di Pendopo Odah Etam, Jumat 20 Oktober 2023.

NPHD ini berupa biaya pelaksanaan Pemilu di Kukar yang sudah diatur dalam mekanisme perundang-undangan.

Karena itu, penandatanganan naskah tersebut merupakan komitmen Pemkab Kukar dalam menjalankan aturan yang berlaku dengan merealisasikan kepada KPU, Bawaslu, Polres dan Kodim 0906/Kukar.

Pada kesempatan itu, Bupati Edi mengatakan, saat ini pelaksanaan Pemilu 2024 di Kukar sudah berjalan dengan baik.

Hal itu, kata dia, tidak terlepas dari kinerja dan kerja keras KPU Bawaslu dalam menjalankan tugasnya.

“Tentunya, penyelenggara dalam hal ini KPU dan Bawaslu sudah melaksanakan tugas dan fungsinya sehinga berjalan baik,” katanya.

Bupati Edi berharap, naskah belanja hibah yang telah ditandatangani dapat digunakan sesuai aturan dan sistem yang berlaku.

Hal itu dilakukan untuk menjaga tata kelola keuangan sehingga mendapat predikat wajar tanpa pengecualian dari tim audit BPK RI.

Bupati Edi juga berharap, Pemkab Kukar beserta Forkopimda dapat membangun sinergitas dalam menyukseskan pesta demokrasi lima tahunan di Kukar.

“Harapan saya, sinergitas yang selama ini kita bangun harus terus terjalin dan ditingkatkan lagi dengan baik,” pungkas Bupati Edi. (Adv/DiskominfoKukar)

Back to top button
DMCA.com Protection Status