FokusNews

Pemerintah Patok Harga Rapid Test Covid-19 Maksimal Rp150 Ribu

KLIKSAMARINDA – Kementerian Kesehatan RI melalui Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan menetapkan tarif pemeriksaan rapid test sebesar Rp150 ribu. Penetapan tarif tersebut berlaku mulai tanggal 6 Juli 2020.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/2875/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Rapid Test Antibodi. Surat tersebut ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Bambang Wibowo pada 6 Juli 2020.

Dalam edaran itu dijelaskan, pemerintah menilai perlu menetapkan tarif maksimal bagi masyarakat yang ingin melakukan rapid test. Alasannya, tarif saat ini masih bervariasi.

Perbedaan harga itu menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.

“Suarat edaran ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian bagi masyarakat,” demikian tertulis dalam surat edaran tersebut.

Tarif rapid test maksimal Rp150 ribu berlaku untuk masyarakat yang ingin melakukan pemeriksaan secara mandiri. Pemeriksaan dilakukan oleh petugas kesehatan yang memiliki kompetensi.

Sejak pandemi Covid-19 terdeteksi di Indonesia, Rapid test menjadi salah satu cara yang digunakan untuk mendeteksi terinfeksi Covid-19 dalam tubuh manusia. Pemeriksaan rapid test hanya merupakan penapisan awal.

Rapid test hanya menjadi penapisan awal dan banyak dilaksanakan masyarakat yang akan melakukan aktivitas perjalanan. Untuk itu, pemerintah mengeluarkan aturan agar mereka mudah mendapatkan pemeriksaan.

Selanjutnya, hasil pemeriksaannya harus tetap dikonfirmasi melalui pemeriksaan PCR.

Pemeriksaan Rapid Test bisa dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan atau di luar itu selama dilakukan oleh tenaga kesehatan. (*)

Check Also
Close
Back to top button
DMCA.com Protection Status