Pajak Pulsa dan Token Berlaku 1 Februari
KLIKSAMARINDA – Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, merilis aturan baru tentang pemungutan PPN dan PPH penjualan pulsa, kartu perdana, token dan voucher. Aturan tersebut menyasar penyedia dan para penjual pulsa akan dipungut pajak.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6 PMK 3 Tahun 2021 tentang Penghitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai Serta Pajak Penghasilan Atas Penyerahan Penghasilan Sehubungan dengan Penjualan Pulsa, Kartu Perdana, Token, dan Voucer.
Dalam Pasal 13 ayat 1 beleid yang diteken Sri Mulyani pada 22 Januari 2021 lalu tersebut diatur soal pungutan PPN bagi pulsa dan kartu perdana. Besaran PPN itu dihitung dengan mengalikan tarif PPn 10 persen dengan dasar pengenaan pajak.
Dalam Pasal 13 ayat 2 disebutkan dasar pengenaan pajak adalah harga jual yang besarannya sama dengan nilai pembayaran yang ditagih oleh pengusaha penyelenggara jasa telekomunikasi atau penyelenggara distribusi.Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
”Atas penyerahan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Penyelenggara Jasa Telekomunikasi dan Penyelenggara Distribusi berupa Pulsa dan Kartu Perdana dikenai PPN. Atas penyerahan Barang Kena Pajak oleh Penyedia Tenaga Listrik berupa Token dikenai PPN. Atas penyerahan Jasa Kena Pajak berupa jasa penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran terkait dengan distribusi Token oleh Penyelenggara Distribusi, jasa pemasaran dengan media Voucer oleh Penyelenggara Voucer, jasa penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran terkait dengan distribusi Voucer oleh Penyelenggara Voucer dan Penyelenggara Distribusi, jasa penyelenggaraan program loyalitas dan penghargaan pelanggan (consumer loyalty/ reward program) oleh Penyelenggara Voucer, dikenai PPN. PPN yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dihitung dengan cara mengalikan tarif PPN sebesar 10% (sepuluh persen) dengan Dasar Pengenaan Pajak. Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak berupa Pulsa dan Kartu Perdana oleh Pengusaha Penyelenggara Jasa Telekomunikasi atau Penyelenggara Distribusi Tingkat Pertama berupa Harga Jual, yaitu sebesar nilai pembayaran yang ditagih oleh Pengusaha Penyelenggara Jasa Telekomunikasi atau Penyelenggara Distribusi. CATATAN : – Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Februari 2021,” demikian petikan abstrak Permenkeu tersebut.
Selengkapnya Permenkeu bisa diundu di link berikut ini Abstrak Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6 PMK 3 Tahun 2021 tentang Penghitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai Serta Pajak Penghasilan Atas Penyerahan Penghasilan Sehubungan dengan Penjualan Pulsa, Kartu Perdana, Token, dan Voucer.