Kementerian Agama Tetapkan Besaran Zakat Fitrah Di Samarinda

KLIKSAMARINDA – Kementerian Agama (Kemenag) Kota Samarinda menetapkan besaran kadar zakat fitrah tahun 2020. Besarannya mulai dari Rp35 ribu, Rp45 ribu dan Rp60 ribu. Patokannya adalah nilai 2,5 persen harga beras di pasaran.
Kepala Kemenag Samarinda, Masdar Amin mengatakan penetapan zakat fitrah tadi berdasarkan hasil rapat bersama Badan Amil Zakat Nasional Samarinda, Bulog, dan juga instansi terkait yang berada di lingkungan Pemkot Samarinda.
Pengambilan keputusan juga berdasar hasil survei untuk harga bahan pokok, seperti beras di wilayah Kota Samarinda dengan standar harga per kilogram terendah mulai dari harga Rp6.500, pertengahan Rp7.800 dan tertinggi Rp10.400.
“Sedangkan untuk kadar fidyah dengan beras bisa dibayar sebesar 6,5 ons per hari,” ujar Masdar, Kamis 9 April 2020.
Seperti tahun sebelumnya, jumlah kisaran zakat di Samarinda bisa ditunaikan berdasarkan kesanggupan warga dengan memilih 3 kategori sesuai dengan penghasilan dan harga beras yang dikonsumsi setiap hari di rumah.
“Kewajiban untuk menunaikan juga tidak mesti saat di akhir bulan Ramadhan, di awal juga sangat bagus karena bisa memudahkan petugas zakat untuk mendistribusikan ke warga yang berhak menerima agar bisa lebih cepat,” ujar Masdar.
Berikut Penetapan Kadar Zakat di kota Samarinda
1.Kadar Zakat Fitri berdasar uang :
-Kategori 1 : Rp 60.000 / Jiwa
-Kategori 2 : Rp 45.000 / Jiwa
-Kategori 3 : Rp 35.000 / Jiwa
2.Kadar Fidyah dengan Uang :
-Kategori 1 : Rp 10.400 / hari
-Kategori 2 : Rp 7.800 / Hari
-Kategori 3 : Rp 6.500 / Hari
3.Kadar Fidyah dengan beras sebesar 6.5 Ons / hari
4.Kadar Zakat Fitri dengan beras sebesar 2.5 Kg / Jiwa