Kapolri Idham Aziz Cabut Maklumat Terkait Larangan Kerumunan di Tengah Pandemi Covid-19
KLIKSAMARINDA – Kapolri Jenderal Idham Azis mencabut Maklumat terkait pe larangan dan upaya pembubaran terhadap kerumunan terkait pencegahan penularan Covid-19. Ketentuan itu sebelumnya tercantum dalam Maklumat Nomor: MAK/2/III/2020 tanggal 19 Maret 2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19).
“Polri mengeluarkan surat telegram no STR/364/VI/OPS.2./2020 tanggal 25 Juni 2020 tentang Perintah Kepada Jajaran Mengenai pencabutan Maklumat Kapolri dan Upaya Mendukung Kebijakan Adaptasi Baru/New Normal,” kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono melalui keterangan resmi, Jumat 26 Juni 2020.
Berikut Telegram Kapolri tersebut.
Dalam upaya mendukung kebijakan pemerintah mengenai adaptasi tatanan kehidupan baru (new normal), Polri mengeluarkan surat telegram no STR/364/VI/OPS.2./2020 tanggal 25 Juni 2020 tentang Perintah Kepada Jajaran Mengenai pencabutan Maklumat Kapolri dan Upaya Mendukung Kebijakan Adaptasi Baru/New Normal.
-
Pengawasan dan pendisiplinan kepada masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker, jaga jarak, mencuci tangan dan menerapkan pola hidup bersih dan sehat.
-
Meningkatkan kerja sama lintas sektoral dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
-
Lakukan sosialisasi dan edukasi secara terus menerus bersama stakeholder untuk memberikan pemahaman yang benar kepada masyarakat.
-
Lakukan koordinasi secara intensif dengan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 di daerah.
-
Bagi daerah-daerah yang masih menerapkan PSBB/daerah yang masih dalam kategori orange dan merah tetap lakukan pembatasan kegiatan masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (*)