KLIKSAMARINDA – Masa social distancing yang diberlakukan sesuai Surat Edaran Walikota sejak 16-31 Maret 2020 ditafsirkan berbeda oleh pelakar di Samarinda. Surat Edaran itu menekankan agar anak-anak sekolah seharusnya belajar di rumah untuk mempraktikkan social distancing.
Faktanya, masih banyak yang keluyuran di luar, seperti warnet dan mall, seperti yang terjadi pada Kamis 19 Maret 2020. Karena itu, Satpol PP Kota Samarinda melakukan penertiban terhadap mereka agar tidak turut menjadi resipien daan atau carrier wabah Covid-19 (Corona Virus)
Satpol PP Kota Samarinda pun menyasar ke mall dan warnet yang ada di Kota Samarinda. Aparat kemudian menemukan 29 anak yang tengah berkeliaran di kedua tempat tersebut.
Kepala Satpol PP Samarinda, M Darham menyatakan pihaknya setiap hari melakukan penertiban. M Darham juga menghimbau kepada orang tua yang membawa anaknya jalan ke mall agar tetap menyuruh anaknya belajar di rumah.
“Walaupun libur tidak boleh keluar rumah, karena sangat rentan terjangkit virus.Kami berhasil mengamankan 29 anak lebih sedikit dari kemarin sebanyak 49 anak dan kami lakukan pembinaan,” ucap Kepala Satpol PP Samarinda, M Darham.
Darham menyampaikan jajarannya melakukan penertiban di seluruh mall dan warnet game online yang ada di Kota Samarinda.
“Setelah kemarin melakukan penertiban dan diberikan pembinaan di kantor agar tidak keluyuran lagi. Kemudian kita mengembalikan mereka ke rumah masing-masing dan langsung bertemu orang tuanya. Bahkan kita juga menembuskan data anak-anak yang terjaring ke sekolah mereka,” ujar Darham. (*)