Pengacara Pelaku Meninggalnya Gusti di Sungai Mahakam Minta Keringanan
KLIKSAMARINDA – Kasus meninggalnya Gusti Dwi Prasojo setelah tenggelam di Sungai Mahakam memasuki tahapan rekonstruksi kejadian. Dua tersangka pelaku melakukan reka ulang kejadian perkara yang berlangsung Senin, 30 November 2020 di Mapolsekta Samarinda Ulu, yaitu Jusman dan Aspiansyah.
Dalam reka ulang tersebut, para tersangka memperagakan 27 adegan rekonstruksi. Para tersangka pelaku langsung didampingi kuasa hukum, Vivindari.
Dari rekosntruksi yang telah dilakukan memang sudah sesuai dengan pengakuan pelaku kepada tim pengacara. Namun, pihaknya tetap akan berupaya meminta hukum untuk mempertimbangkan aspek sosial agar hukum bisa meringankan hukuman terhadap mereka.
Dari hasil reka ulang, pengacara Vivindari mengatakan para pelaku telah melakukan kesalahan fatal. Namun begitu, para tersangan juga merupakan tulang punggung keluarga. Karena itu, dirinya sebagai pengacara meminta keringanan hukuman.
“Memang kesalahan mereka sangat fatal mereka sudah mengakuinya. Dari itu kami akan membantu mereka untuk meringankan hukuman mereka. Salah satu faktor yang perlu dipertimbangkan adalah mereka adalah tulang punggung keluarga. Dari itu, kami dari tim penasehat hukum akan tetap berupaya bagaimana nanti dalam pembelaan mendapat hasil seringan mungkin,” ujar Vivindari.
Menurut Vivindari, melihat peran para pelaku, tersangka dua tidak ikut berperan dalam aksi yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Pelaku dua baru saja pulang dari pekerjaanya menjaga tambak. Dia tidak tahu apa-apa kemudian diajak pelaku pertama untuk melakukan kegiatan perampasan itu,” ujar Vivindari.
Namun meskipun begitu, Vivindari menyatakan keduanya tetap harus mengikuti proses hukum dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan perbuatan yang mereka lakukan. (Jie)