Pemungutan Suara Ulang di Samarinda, Bawaslu Temukan Pelanggaran
KLIKSAMARINDA – Pemungutan Suara Ulang (PSU) dilakukan di TPS 01 Kelurahan Bugis, Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), pada Senin, 2 Desember 2024.
PSU di Kelurahan Bugis ini dilakukan setelah ditemukan sejumlah pelanggaran terkait proses pemungutan suara pada Pilkada Serentak 27 November 2024 lalu.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Samarinda, Abdul Muin, mengatakan ada beberapa pemilih yang terdaftar sebagai pemilih tidak sah.
Menurutnya hal itu terjadi baik karena tidak tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) maupun Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Para pemilih ini juga tidak menggunakan E-KTP saat melakukan pencoblosan.
“PSU adalah salah satu cara untuk memurnikan hasil pemilu, terutama jika ditemukan pelanggaran. Di TPS 01 ini, sejumlah pemilih yang pindah domisili datang ke TPS meskipun mereka tidak terdaftar dalam DPT atau DPTb,” ujarnya.
Abdul Muin juga mengatakan kurangnya persiapan dari penyelenggara pemilu dalam mengantisipasi kejadian tersebut.
“Pada jam-jam sibuk, banyak masyarakat yang datang berbondong-bondong untuk memilih sehingga pengawasan dan verifikasi identitas pemilih menjadi kurang optimal,” ucapnya.
Ia menyebutkan bahwa ada empat orang yang diketahui terlibat dalam pelanggaran ini.
Menurut regulasi yang berlaku, pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT atau DPTB tidak dapat mengikuti pemungutan suara. (Pia)