Politik

KPU Samarinda Umumkan Besaran Laporan Awal Dana Kampanye Tiga Paslon

KLIKSAMARINDA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda merilis Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Samarinda 2020. Dalam LADK tersebut, tercantum besaran dana awal kampanye masing-masing pasangan calon, yaitu pasangan calon nomor urut 1 Muhammad Barkati dan Muhammad Darlis, pasangan calon nomor urut 2 Andi Harun dan Rusmadi, serta pasangan calon nomor urut 3 Zairin Zain dan Sarwono.

LADK menjadi syarat penting dalam mengikuti kontestasi Pilkada. Jika pasangan calon tidak menyerahkan LADK maka terancam sanksi dari KPU.

Setelah pelaksanaan masa kampanye, masing-masing paslon akan kembali menyerahkan laporan akhir dana kampanye kepada KPU.

Laporan awal tersebut sebelumnya diserahkan Liasion Officer (LO) masing masing pasangan calon kepada KPU Samarinda. Ketua KPU Samarinda, Firman Hidayat menerbikan LADK tersebut pada 25 September 2020 dalam Pengumuman Nomor 892/PL.02.5-Pu/6472/KPU-Kot/IX/2020.

“Berdasarkan Tanda Terima dan Berita Acara Penerimaan Laporan Dana Awal Kampanye Peserta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Samarinda Tahhun 2020 di KPU Kota Samarinda, disampaikan hasil Laporan Awal Dana Kampanye,” demikian Firman Hidayat dalam pengumuman tersebut.

Ada pun besaran LADK masing-masing pasangan calon tersebut antara lain:
pasangan calon nomor urut 1 Muhammad Barkati dan Muhammad Darlis sebesar Rp15.000.000,
pasangan calon nomor urut 2 Andi Harun dan Rusmadi sebesar 20.000.000,
pasangan calon nomor urut 3 Zairin Zain dan Sarwono sebesar Rp50.000.000.

Meski demikian, nantinya setiap pasangan calon diperbolehkan menerima sumbangan untuk dana kampamye. Penerimaan sumbangan dana kampanye diatur berdasarkan peraturan yang sudah diatur oleh KPU.

Nantinya, masing-masing paslon juga harus menyampaikan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK). LPSDK merupakan laporan yang mengatur soal penerimaan sumbangan dana kampanye.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
DMCA.com Protection Status