KLIKSAMARINDA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda, memusnahkan surat suara lebih dan rusak, pada Selasa malam 8 Desember 2020. Pemusnahan surat suara ini berlangsung di halaman Gudang surat suara KPU Samarinda, di Jalan P. Suryanata.
Dalam pemusnahan surat suara tersebut, hadir Ketua Bawaslu Kota Samarinda, Abdul Muin. Menurut Abdul Muin, pihaknya melakukan pengawasan pemusnahan surat suara lebih dan surat suara rusak.
“Sebanyak 7.318 surat suara lebih dan yang rusak dimusnahkan di halaman gudang KPU Kota Samarinda Jalan P. Suryanata,” ujar Abdul Muin.
Abdul Muin menambahkan, pemusnahan surat suara rusak dan surat suara lebih ini dilakukan agar tidak ada penyalahgunaan terhadap sisa surat suara pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Samarinda Tahun 2020.
“Untuk menghindari tindak penyalahgunaan terhadap sisa surat suara pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Samarinda Tahun 2020,” ujar Abdul Muin.
Pemusnahan surat suara lebih dan surat suara rusak ini menggunakan cara pembakaran. Hadir langsung dalam pemusnahan surat suara lebih dan surat suara rusak ini Ketua KPU Samarinda, Firman Hidayat.
Pemusnahan surat suara lebih dan surat suara rusak ini juga mendapatkan pengawalan ketat dari aparat kepolisian. (*)