Disnakertrans Kaltim Tekankan Kepatuhan Perusahaan Bayar THR Karyawan

KLIKSAMARINDA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2024 bagi pekerja/buruh di perusahaan. SE ini merupakan instruksi yang ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.
Menanggapi SE tersebut, Rozani Erawadi dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Timur menyatakan bahwa surat edaran tersebut sudah didistribusikan oleh pihak kementerian.
Pihaknya sedang menyiapkan surat edaran serupa untuk Bupati dan Walikota setempat.
“Kepatuhan perusahaan dalam membayar THR kepada karyawan sesuai dengan peraturan yang berlaku, dengan mengacu pada undang-undang ketenagakerjaan dan peraturan tentang pemberian THR,” kata Rozani pada Rabu 20 Maret 2024.
Rozani menekankan pentingnya pembayaran THR tepat waktu dan menyatakan bahwa ada sanksi administratif berupa denda 5% bagi perusahaan yang terlambat atau tidak membayar THR.
“Pemerintah juga akan menyiapkan posko konsultasi untuk membantu dalam hal-hal terkait pembayaran THR,” jelasnya.
Ia mengatakan bahwa pemerintah akan terus memastikan pembayaran THR kepada pekerja/buruh sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta menekankan pentingnya ketaatan perusahaan dalam menjalankan kewajibannya.
Disnakertrans Kalimantan Timur mengimbau seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Kalimantan Timur untuk mematuhi peraturan terkait pembayaran THR kepada karyawan.
Kepatuhan ini penting untuk menjamin hak-hak pekerja/buruh dan mencegah terjadinya pelanggaran peraturan ketenagakerjaan. (Pia)