Batas Waktu bagi RS Haji Darjad Samarinda Sebelum Jalur Hukum Ditempuh Disnakertrans Kaltim

KLIKSAMARINDA – Kasus tunggakan gaji eks karyawan Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) Samarinda mencapai titik serius. Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim, kuasa hukum dan eks karyawan, menghasilkan tujuh kesimpulan yang disepakati bersama, Rabu (24/9/2025) siang.
Salah satunya adalah membawa masalah ini ke ranah pidana atau Pro Justicia. Selain itu, kesimpulan lain yang dicatat adalah mengenai jumlah gaji yang belum dibayar beserta hak-hak lain yang belum dituntaskan manajemen RSHD.
Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, M. Darlis Pattalongi, menjelaskan jika kasus antara manajemen RSHD dengan eks karyawannya telah berlangsung sejak Januari 2025. Namun hingga September 2025, tidak ada ditemukan itikad baik dari manajemen RSHD untuk menyelesaikan masalah ini.
Parahnya, Komisi IV DPRD Kaltim telah empat kali melakukan upaya mediasi melalui RDP. “Tetapi tidak berjalan optimal karena manajemen RSHD tidak pernah hadir,” jelasnya, saat RDP, Rabu (24/9/2025), di Gedung E, Lantai 1, Kantor DPRD Kaltim.
Ketidakhadiran manajemen RSHD dalam empat kali RDP, dinilai telah melecehkan DPRD Kaltim secara kelembagaan. “Komisi IV meminta agar Pemprov (Pemerintah Provinsi, Red.) Kaltim melalui Disnakertrans Kaltim untuk melanjutkan langkah Pro Justicia setelah tenggat waktu Nota II berakhir (Kamis 2 Oktober 2025, Red.),” terang M. Darlis Pattalongi.
Selain itu, politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengatakan, terkait poin di atas, Komisi IV DPRD Kaltim juga meminta Disnakertrans Kaltim untuk mengawal proses Pro Justicia. “Ini kita lakukan agar eks karyawan RSHD memperoleh haknya secara adil,” tutup M. Darlis Pattalongi. (*)