Warta

SAKSI FH Unmul: Korupsi DBON Kaltim Contoh Buruk Pengelolaan Dana Hibah

KLIKSAMARINDA – Pusat Studi Anti Korupsi Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (SAKSI FH Unmul) menilai kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Kalimantan Timur (Kaltim) Tahun 2023 menjadi salah satu contoh praktik buruk pengelolaan dana hibah.

Sorotan SAKSI FH Unmul ini berkaitan dengan kasus dugaan korupsi hibah DBON Kaltim Tahun 2023 yang kini tengah ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim).

Babak baru kasus ini terbuka saat Kejati Kaltim menetapkan dan menahan dua tersangka pada Kamis, 18 September 2025, kemarin.

Keduanya adalah mantan Kepala Pelaksana Sekretariat Lembaga DBON Kaltim berinisial ZZ dan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kaltim berinisial AHK.

Melalui Orin Gusta Andini, SAKSI FH Unmul menyampaikan tanggapan tadi dalam rilis pernyataan sikap tertulis.

“Potret pengelolaan dana hibah program DBON 2023 yang berujung pada penetapan status tersangka oleh Kejati Kaltim terhadap mantan ketua pelaksana Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) dan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Provinsi Kalimantan Timur menjadi salah satu contoh praktik buruk pengelolaan dana hibah,” demikian keterangan SAKSI FH Unmul dalam rilisnya kepada KlikSamarinda, Jumat 19 September 2025.

SAKSI FH Unmul menambahkan, pengelolaan dana hibah sangat rentan praktik korupsi. Faktor kelembagaan, lemahnya pengawasan, hingga penyalahgunaan kewenangan seringkali memicu terjadinya pelanggaran.

Seseorang dengan kewenangan besar dalam penyaluran hibah berpotensi menyalahgunakan posisi strategisnya.

Selain itu, SAKSI FH Unmul menilai dana hibah rawan dijadikan bancakan elit politik. Dukungan politik di parlemen bisa diperdagangkan melalui alokasi hibah kepada pihak tertentu.

Tidak hanya pejabat tinggi, birokrat juga berisiko terlibat akibat relasi kuasa internal.

Dengan begitu, kasus hibah DBON Kaltim tahun 2023 kini menjadi contoh buruk pengelolaan dana hibah. Sebagai tindak pidana luar biasa, korupsi disebut melibatkan lebih dari satu pihak.

Dalam kasus ini, peran beberapa pejabat disebut ikut memuluskan jalannya penyimpangan dana hibah. Artinya, ada aktor dan peran sistematis lain di lingkaran kasus dugaan korupsi DBON Kaltim.

“Sebagai kejahatan yang sistematis dan bersifat extraordinary, korupsi umumnya melibatkan beberapa orang yang berperan dalam memuluskan perbuatan rasuah,” ungkap SAKSI FH Unmul.

SAKSI FH Unmul menyampaikan empat poin penting.

1. Mendukung proses hukum yang telah dilakukan oleh Kejati Kaltim.

2. Mendorong penegakan hukum dilakukan tuntas dengan mengusut siapapun yang terlibat, termasuk pelaku turut serta.

3. Mengecam setiap tindakan yang menjadikan hibah dan bansos sebagai bancakan elit politik.

4. Mendesak dilakukannya evaluasi terhadap pengelolaan dana hibah dengan melakukan moratorium hibah dan bansos, sekaligus melakukan audit terhadap semua penerima.

Sebelumnya, Kejati Kaltim di bawah kepemimpinan Assoc. Prof. Dr. Supardi menegaskan komitmen memberantas korupsi. Tim jaksa penyidik Pidana Khusus resmi menahan dua tersangka terkait pengelolaan hibah DBON 2023.

“Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap 2 orang tersangka atas nama ZZ selaku Kepala Pelaksana Sekretariat Lembaga DBON Provinsi Kaltim dan AHK selaku Kepala Dinas Pemuda Dan Olahraga Provinsi Kalimantan Timur, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian dan pengelolaan dana hibah DBON (Desain Besar Olahraga Nasional) Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2023.,” demikian keterangan pihak Kejati Kaltim di akun Instagram resmi, Kamis 18 September 2025. (*)

seedbacklink

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker