KLIKSAMARINDA – Tim gabungan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samarinda, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Samarinda, Satpol PP Kota Samarinda, TNI, Polri hingga ke tingkat Kecamatan dan Kelurahan bekerjasama menertibkan dan membersihkan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) dari seluruh pasangan calon yang akan bersaing dalam Pilkada serentak 9 Desember mendatang.
Penertiban dan penurunan baligo serta APK lainnya berlangsung Minggu 6 Desember 2020 di sejumlah titik pemasangan APK di Kota Tepian. Menurut Ketua Bawaslu Samarinda, Abdul Muin penertiban APK ini dilakukan karena tahapan Pilkada Samarinda memasuki tahapan masa tenang.
Abdul Muin menegaskan, penertiban dan pembersihan APK tersebut sudah sesuai Pasal 31 peraturan KPU Nomor 11 yang disebutkan penertiban dan pembersihan dilaksanakan paling lambat adalah 3 hari sebelum hari pemungutan suara.
“Mulai hari ini kami lakukan penertiban, baik di tingkat kota hingga di tingkat kelurahan,” ujar Abdul Muin.
Abdul Muin menegaskan seluruh APK dan BK akan ditertibkan dan dibersihkan semua. Di dalam masa tenang ini, Abdul Muin menyampaikan tidak ada APK dan BK yang masih terpasang.
“Kami bersihkan semua. Kami juga berkoordinasi dengan KPU agar semua pasangan calon dapat menertibkan dan membersihkan secara mandiri,” ujar Abdul Muin.
Selain membersihkan APK dan BK, Bawaslu Samarinda akan melakukan patroli pengawasan dalam masa tenang. Dalam patroli pengawasan itu, Bawaslu Samarinda bekerja sama dengan Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam), Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) Kelurahan dan Pengawas TPS untuk memantau masa tenang. (*)