Peringatan Dewan Pers, Media Daring Clickbait Tanpa Etika Akan Ditertibkan
KLIKSAMARINDA – Peringatan Dewan Pers dalam kepengurusan terbaru akan mengambil langkah dan upaya untuk memantau media-media daring yang berisi konten tidak sehat. Dewan pers juga akan melakukan jemput bola untuk penertiban itu.
Dewan Pers menetapkan sasaran dalam penertiban itu. Sasaran itu antara lain media daring yang berisi onten-konten yang tidak mengindahkan etika jurnalistik.
Menurut anggota Dewan Pers yang juga ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers, Yadi Hendriana, Dewan Pers dalam dua minggu ini menemukan dua kasus yang melawan etika dan berbau provokasi seksual.
“Untuk kasus ini kami meminta media yang bersangkutan melakukan take down dan meminta maaf secara terbuka kepada publik,” ujar Yadi Hendriana, Selasa 14 Juni 2022 di Jakarta, melalui siaran pers.
Atas pemberitaan berbau seksual dan berlebihan yang ditayangkan dua media daring, Dewan Pers pun melakukan teguran. Kedua media itu lalu dipanggil oleh Dewan Pers untuk melakukan audiensi secara daring.
“Alhamdulillah mereka bisa menerima teguran kami. Mereka pun bersedia untuk memperbaiki isi dan konten-konten selanjutnya,” ujar Yadi Hendriana.
Pekan lalu, Dewan Pers sudah menegur JPNN yang memberitakan tayangan berbau provokasi seksual. Pimpinan JPNN, saat dipanggil Dewan Pers melalui aplikasi Zoom, sudah menyadari potensi pelanggaran etika dari berita tersebut.
JPNN juga berjanji akan memperbaiki berita tersebut dan konten selanjutnya.
Pada Selasa 14 Juni 2022, Dewan Pers melalui Yadi Hendriana memanggil pimpinan media herstory.co.id yang diwakili pemimpin redaksinya, Clara Aprilia Sukandar.
Media herstory.co.id dinilai berpotensi melanggar etika dan mengeksploitasi aktivitas seksual dalam salah satu beritanya.
Redaksi herstory.co.id lalu meminta maaf pada publik atas berita yang tak selayaknya tersebut dan bersedia mencabut seluruh tayangan itu.
Redaksi herstory.co.id juga nantinya akan senantiasa memperhatikan etika jurnalistik dan norma yang berlaku di masyarakat dalam menyajikan berita.
Yadi Hendriana mengingatkan agar media-media daring tidak mengejar umpan klik (click bait) semata namun tak sesuai dengan etika jurnalistik. Konten berbau provokasi seksual semacam itu tidak layak disajikan untuk menjadi bahan bacaan publik secara luas.
Yadi Hendriana menambahkan, selama 2022 Dewan Pers sudah menerima 317 kasus aduan.
Dari jumlah itu, sudah 217 kasus yang diselesaikan oleh Dewan Pers. Yadi Hendriana berharap, kasus semacam itu akan terus berkurang seiring dengan makin sehatnya kehidupan pers nasional.
Dewan Pers mengimbau pada seluruh media berbagai platform agar menjaga kehidupan pers yang sehat. Ia meminta semua media menjunjung tinggi etika dan patuh pada norma-norma sosial maupun agama yang disepakati bersama dan berlaku di masyarakat.
Dewan Pers mengakui banyak konten media yang berpotensi melanggar etika jurnalistik. Untuk itu, Dewan Pers juga meminta masyarakat agar ikut memantau sajian tidak sehat tersebut dan melaporkannya ke Dewan Pers dengan bukti yang ada. (*)