Lanjutan Sidang Kasus Penggelapan, Dirut PT. DM Jadi Saksi
KLIKSAMARINDA – Dirut PT. Duta Manuntung (PT. DM), Ivan Firdaus menjadi saksi kasus penggelapan dengan terdakwa Zainal Muttaqin (Zam), mantan direktur utama (Dirut).
Ivan hadir dalam persidangan di Pengadilan Negeri Balikpapan, Kamis 5 Oktober 2023 dalam Sidang lanjutan kasus dugaan penggelapan di PT. DM.
Setelah duduk di hadapan majelis hakim, Ivan lantas berdiri dan menghampiri Zam yang duduk di samping penasihat hukumnya, Sugeng Teguh Santoso, Mansuri, dan Prasetyo.
Ivan berusaha menyalami dan sungkem kepada Zam. Namun Zam tampak tidak menyambut sungkem Ivan. Zam yang bermasker tampak dingin merespon sikap Ivan.
Ivan lalu kembali ke tempat duduknya.
Jaksa Afriyanto dari Jakarta, yang didampingi Jaksa Sangadji juga dari Jakarta, sebelum memulai pertanyaannya mengingatkan Ivan untuk tidak bersikap ewuh pakewuh menghadapi terdakwa yang mantan Dirut PT. DM itu.
Para jaksa penuntut umum kemudian mengajukan banyak pertanyaan. Semuanya dijawab Ivan dengan memulai jawabannya mengucapkan basmalah. Ivan tampak lancar menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum.
Setelah itu majelis hakim yang dipimpin oleh Ibrahim Palino, yang juga Kepala Pengadilan Negeri Balikpapan, memberikan kesempatan kepada tim pengacara Zam yang dipimpin oleh Sugeng Teguh Santoso.
Sugeng memulai pertanyaan dengan mengonfirmasi keterangan Ivan kepada penyidik Bareskrim Mabes Polri. Keterangan itu berbeda antara keterangan pertama dengan keterangan berikutnya pada pemeriksaan di hari yang berbeda.
Pada keterangan pertama, Ivan mengaku mengetahui adanya transaksi pembelian lahan/tanah yang sertifikatnya dituduhkan digelapkan oleh Zam. Transaksi itu terjadi pada tahun 1993.
Namun pada keterangan dalam pemeriksaan berikutnya, Ivan mengaku tidak tahu karena ketika transaksi itu terjadi dia mengaku belum bekerja di PT. DM.
Sugeng lantas mengingatkan Ivan bahwa sebelum bersaksi, dia disumpah di bawah Al-Qur’an oleh Ketua Majelis Hakim. Sumpah itu berkonsekuensi hukum.
Jaksa Sangadji langsung mengajukan interupsi, mengingatkan pengacara untuk tidak mengintimidasi saksi.
“Saya memang sengaja mengintimidasi saksi. Supaya saksi bersaksi dengan jujur,” jawab Sugeng merespon interupsi Jaksa Sangadji.
Ketua majelis hakim berusaha menengahi dengan memanggil Ivan, tim jaksa, maupun tim pengacara dan terdakwa untuk maju ke meja ketua majelis hakim.
Hakim meminta mereka melihat kesaksian Ivan yang berbeda itu di bundel berkas dakwaan yang ada di meja ketua majelis hakim.
Ternyata yang disampaikan oleh Sugeng memang ada tertulis di bundel berkas dakwaan itu. Maka ketua majelis hakim pun bertanya kepada Ivan, “Ini yang benar yang mana?”
Ivan pun tampak gagap menjawab perbedaan itu. Dia mengaku sudah bekerja di PT. DM sejak Oktober 1993 sebagai staf keuangan.
“Tapi kenapa pada keterangan kedua kepada polisi penyidik saudara katakan tidak tau adanya transaksi pembelian lahan atau tanah yang terjadi antara tahun 1993 dan 1994. Mana yang benar ini?” tanya Sugeng.
Ivan terdiam. Ketua majelis hakim pun mengingatkan kepada Ivan untuk bersaksi dengan jujur.
Selanjutnya Sugeng menanyakan proses keluarnya sertifikat dari PT. Duta Manuntung yang menyebutkan nama-nama Trisia, Amelia dan Rudy Yulianto yang semuanya adalah karyawan PT. DM.
Tidak ada disebut nama Zainal Muttaqin didalam proses itu. “Tapi kenapa justru saudara melaporkan Zainal Muttaqin secara pidana?” tanya Sugeng.
Ivan menjawab bahwa yang melaporkan adalah lawyer yang dia beri kuasa. “Tetapi saya tidak tahu jika dilaporkan secara pidana,” kata Ivan.
Ketua Majelis Hakim pun mengingatkan Ivan bahwa sebelum membawa suatu perkara ke ranah hukum, sebaiknya lakukan lah pendekatan kekeluargaan.
“Datangilah saudara Zainal Muttaqin. Ajaklah bicara dari hati ke hati. Apakah saudara sudah pernah melakukan hal seperti itu?” Tanya hakim ketua. “Belum pernah,” jawab Ivan.
Sidang yang berlangsung selama empat jam itu berakhir pukul 17.15. Sidang akan dilanjutkan pada Selasa, 10 Oktober 2023 mendatang. (bayu)