Imbauan Pembayaran THR oleh Bupati Edi Damansyah Jelang Idulfitri 2024
KLIKSAMARINDA – Bupati Kutai Kartanegara, Edi Damansyah, mengimbau perusahaan-perusahaan di Kukar untuk segera membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya.
Hal ini disampaikan Bupati Edi seusai membuka acara Musrenbang di PKM Tenggarong Seberang, Senin 1 April 2024.
“Jadi penuhilah THR mereka. Karena masing-masing perusahaan banyak untung selama ini kan. Jadi karyawan bisa beli baju dan keperluan lainnya untuk keluarga apalagi ini menjelang hari raya Idul Fitri,” tutur Bupati Edi.
Ia menekankan bahwa THR merupakan hak karyawan yang harus dipenuhi oleh perusahaan.
Kata dia, Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 6 tahun 2016 menetapkan bahwa THR adalah pendapatan non-upah yang harus dibayarkan menjelang hari raya keagamaan.
THR diberikan bukan atas dasar hasil jasa pekerjaan karyawan. THR dibayarkan sebagai uang untuk pemenuhan keagamaan dan peningkatan kesejahteraan pekerja serta keluarganya.
Nilai THR ditentukan berdasarkan masa kerja pekerja atau buruh. Pengusaha yang tidak membayarkan THR akan mendapatkan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Setiap pekerja atau buruh berhak atas THR dari pengusaha setidaknya sekali dalam setahun, sesuai dengan hari keagamaannya,” ujar Bupati. (Adv/Diskominfo Kukar)