Ekbis

Pertamina Ingatkan Tanggung Jawab Agen LPG 3 Kg Supaya Jual Sesuai HET

Pertamina memastikan penjualan gas LPG 3 Kg (baca: elpiji) di Kalimantan sesuai aturan harga eceran tertinggi (HET) di wilayah masing-masing. Upaya Pertamina untuk memastikan itu melalui pertemuan seluruh agen LPG 3 Kg bersama Pertamina Marketing Operation Region (MOR) VI, 9 Januari 2020.

Menurut General Manager Pertamina MOR VI, Boy Frans Justus Lapian, agen penjual LPG 3 Kg memiliki tanggung jawab mengawasi seluruh pangkalan binaannya agar menjalankan distribusi LPG 3 Kg sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kontrak Pangkalan adalah dengan Agen. Oleh karena itu, agen bertanggung jawab untuk pengawasan dan pembinaan ke pangkalan masing-masing,” tegas Boy.

Boy juga menyampaikan, setiap agen harus memastikan pangkalan menjual harga sesuai HET yang ditetapkan oleh masing-masing pemerintah daerah (Pemda).

“Pangkalan wajib menjual harga LPG 3 Kg sesuai HET dan masyarakat berhak membeli LPG 3 Kg dengan harga HET. Oleh karena itu, kami tidak mentolerir jika ada pangkalan yang masih menjual LPG 3 Kg di atas HET. Agen harus memastikan pangkalannya menjual LPG 3 Kg sesuai HET,” tegas Boy.

Pertamina juga menghimbau masyarakat untuk ikut mengawasi pangkalan LPG 3 Kg yang berada di sekitar mereka. Pangkalan dapat dikenali dari plang nama berwarna hijau yang menyatakan mereka adalah pangkalan dan menuliskan HET di papan nama tersebut.

“Masyarakat dapat melihat HET di setiap papan nama Pangkalan resmi. Jika ada pangkalan yang menjual harga tidak sesuai, silakan dilaporkan ke aparat atau diinformasikan ke call centre Pertamina di nomor 135,” pungkas Boy.

Distribusi LPG 3 Kg di wilayah Kalimantan dilakukan oleh 235 Agen dan 10.015 pangkalan. Pada tahun 2019, LPG 3 Kg di wilayah Kalimantan terealisasi sebesar 370.812 Metrik ton atau 123.603.929 tabung. (*)

Check Also
Close
Back to top button
DMCA.com Protection Status