Pemkab Kutai Kartanegara

DPMD Kukar Tegaskan Transparansi Dana Desa Wajib Dipenuhi Setiap Pemerintah Desa

Kutai Kartanegara, KLIKSAMARINDAKepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Arianto, menegaskan bahwa transparansi dalam penggunaan dana desa adalah kewajiban hukum yang harus dipatuhi oleh setiap pemerintah desa.

Menurutnya, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, setiap desa diwajibkan untuk menyampaikan laporan realisasi dana desa secara terbuka kepada masyarakat.

Salah satu bentuk minimal dari transparansi ini adalah dengan membuat dan memasang infografis penggunaan dana desa yang dapat diakses publik.

“Sebetulnya transparansi itu sudah ketentuan peraturan. Kalau mereka tidak membuat itu, otomatis penyaluran dana desa mereka akan terganggu,” ujarnya.

Arianto menambahkan, DPMD Kukar terus mendorong agar desa-desa segera membuat dan memasang infografis tersebut di kantor desa atau tempat umum yang mudah dilihat masyarakat.

Kata dia, hal tersebut, bukan hanya soal kewajiban administratif. Transparansi dana desa melalui infografis juga bagian dari bentuk pertanggungjawaban kepada publik dan negara.

“Setiap pertanggungjawaban dari pemerintah desa ke Kementerian Dalam Negeri harus terlaporkan dengan jelas. Jadi, ini wajib. Yang belum membuat, kami minta segera membuat. Kalau tidak, bisa terkendala sendiri untuk desa mereka,” tegasnya. (Adv/Diskominfo Kukar)

Tinggalkan Balasan