DPMD Kukar Dampingi Desa Revisi RPJMDes Imbas Tambahan Masa Jabatan Kades

Kutai Kartanegara, KLIKSAMARINDA – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Kartanegara (Kukar) tengah melakukan pendampingan intensif kepada desa-desa terkait penyusunan ulang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes).
Pendampingan desa terkait masa jabatan kades ini menyusul adanya regulasi perpanjangan masa jabatan kepala desa dari enam menjadi delapan tahun.
Kepala DPMD Kukar, Arianto, menjelaskan bahwa selama dua pekan terakhir pihaknya menggelar pendampingan kepada lima angkatan kepala desa se-Kukar.
Hal ini dilakukan dalam rangka mereview dan menyusun tambahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa atau RPJMDes.
“Ini khusus bagi kepala desa yang menjabat sejak 2019 sampai 2025. Karena sekarang masa jabatannya diperpanjang hingga 2027, otomatis RPJMDes mereka harus disesuaikan,” ungkapnya.
Kata dia, RPJMDes sebelumnya hanya mengakomodasi rencana pembangunan selama enam tahun.
Oleh karena itu, sebagai konsekuensi tambahan masa jabatan kades dua tahun, desa diwajibkan menyusun kembali rencana pembangunan yang relevan hingga tahun 2027.
“Setelah pendampingan ini, nanti desa-desa akan melanjutkan dengan musyawarah desa untuk menyusun RPJMDes revisi tersebut, dilanjutkan dengan musdes RKPDes dan APBDes,” tambahnya.
Ia menekankan, pentingnya revisi RPJMDes agar arah pembangunan desa tetap terencana dan sesuai regulasi.
“Kita ingin seluruh desa di Kukar memiliki RPJMDes yang sah dan sesuai dengan masa jabatan kepala desa yang baru. Jangan sampai ada desa yang tidak melakukan penyesuaian terhadap aturan terbaru,” tegasnya. (Adv/Diskominfo Kukar)




