
KLIKSAMARINDA – Ratusan massa aksi yang menginginkan pencabutan terhadap Surat Rekomendasi Bawaslu RI Nomor 0705/K.Bawaslu/PM.06.00/XI/2020 tertanggal 11 November 2020 melakukan aksi unjuk rasa penolakan atas surat rekomendasi tersebut.
Pasalnya, surat tersebut berisi rekomendasi pembatalan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah dan Rendi Solihin sebagai peserta Pilkada Kukar 2020. Surat tersebut beredar di masyarakat pada 12 November 2020.
Pada poin pertama surat tersebut tercantum tentang status terlapor atas nama Edi Damansyah-Rendi Solihin melakukan pelanggaran pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6/2020.
Pada poin kedua surat tersebut merekomendasikan kepada KPU Kabupaten Kutai Kartanegara melalui KPU RI untuk membatalkan calon Bupati Kutai Kartanegara atas nama Edi Damansyah-Rendi Solihin sebagaimana ketentuan pasal 71 ayat (5) UU No 1/2015 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan UU Nomor 6/2002.
“Merekomendasikan kepada KPU Kabupaten Kutai Kartanegara melalui KPU RI untuk membatalkan calon Bupati Kutai Kartanegara atas nama Edi Damansyah-Rendi Solihin sebagaimana ketentuan pasal 71 ayat (5) UU No 1/2015 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan UU Nomor 6/2002,” demikian petikan surat tersebut.
Ketua PDI Perjuangan Kukar, Solikin, tidak akan memberikan tanggapan jika surat antara pihak Bawaslu dan KPU belum jelas. Meski begitu, Solikin yang juga selaku kuasa hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kukar dalam Pilkada 2020, Edi Damansyah-Rendi Solihin, tetap menyiapkan langkah-langkah hukum jika surat rekoemndasi tersebut ditindaklanjuti Bawaslu dan KPU Kukar.
“Kami tetap menyiapkan langkah-langkah hukum apa saja yang akan kami tempuh jika memang surat rekomendasi itu ditindaklanjuti,” ujar Solikin singkat. (Jie)