News

Kasus Uang Palsu di Kaltim, Polisi Tangkap Tiga Pemuda

KLIKSAMARINDA – Polisi mengungkap peredaran uang palsu (upal) di Kalimantan Timur (Kaltim). Wilayah Samarinda, Kutai Kartanegara, sampai Balikpapan dan Penajam Paser Utara (PPU) menjadi area peredaran uang palsu sejak 2024 itu.

Polisi telah meringkus pelaku peredaran uang palsu di Kaltim itu belum lama ini melalui Unit Reskrim Polsek Loa Janan Polres Kutai Kartanegara (Kukar).

Tiga pemuda berinisial RH (18), RTP (22), dan PYP (18) terlibat dalam penyimpanan serta peredaran uang palsu di Kaltim itu.

Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti senilai Rp13 juta.

Kasus ini terungkap setelah seorang pemilik agen BRILINK di Desa Batuah melapor pada Kamis 25 September 2025, pagi.

Saat itu, dua pelaku datang untuk melakukan top up aplikasi Dana sebesar Rp500 ribu dengan menyerahkan uang tunai Rp510 ribu pecahan Rp100 ribu dan Rp10 ribu.

Pemilik toko bersama istrinya merasa curiga dan memeriksa uang tersebut. Setelah diteliti, ternyata uang yang diberikan adalah palsu.

Menerima laporan itu, Tim Garangan Unit Reskrim Polsek Loa Janan bersama Sub Sektor Tahura bergerak cepat.

RH dan RTP ditangkap di Desa Batuah pada hari yang sama.

Dari keduanya, polisi menyita uang palsu senilai Rp2,1 juta serta selembar upal Rp100 ribu yang sempat dibuang.

Pengembangan penyidikan berlanjut ke wilayah Penajam Paser Utara. Di rumah RH, polisi menemukan tambahan upal Rp10,7 juta.

Sementara di rumah PYP, ditemukan selembar pecahan Rp100 ribu palsu.

Polisi menyita barang bukti mencapai Rp13 juta, terdiri dari Rp12,9 juta utuh dan Rp100 ribu dalam kondisi robek.

Kapolsek Loa Janan, AKP Abdillah Dalimunthe, menyebut sindikat ini telah beroperasi sejak 2024.

“Aktivitas peredaran uang palsu ini sudah berlangsung sejak tahun lalu dengan wilayah sebaran Samarinda, Kutai Kartanegara, sampai Balikpapan,” ungkapnya.

Selain uang palsu, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Scoopy tanpa nomor polisi, tiga unit ponsel milik tersangka, serta uang tunai asli Rp594 ribu.

Dari hasil pemeriksaan, RH mengaku membeli upal senilai Rp60 juta melalui jalur online.

Uang tersebut kemudian diedarkan ke berbagai tempat, mulai dari toko kelontong, penjual bensin eceran, agen BRILINK, hingga SPBU.

“Kasus masih dalam penyidikan. Kami terus mengembangkan jejak peredaran dan menelusuri sumber pengadaan upal ini,” jelas Kapolsek.

Kasus peredaran uang palsu di Kaltim ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menerima uang tunai, terutama pecahan Rp100 ribu. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Maaf Konten Diproteksi oleh Sistem !! Sila hubungi redaksi melalui email kliksamarinda.@gmail.com
DMCA.com Protection Status