DPRD Samarinda

Pedagang Polder Air Hitam Bertambah, DPRD Samarinda Usul Dikelola Diskumi

Kliksamarind.com – Jumlah pedagang usaha mikro di kawasan Polder Air Hitam, Samarinda, terus bertambah. Kondisi ini mendorong DPRD Kota Samarinda meminta penataan dan pengelolaan kawasan diperjelas.

DPRD Samarinda mengusulkan agar penataan pedagang di kawasan Polder Air Hitam tidak memicu persoalan baru, mulai dari parkir, kebersihan, hingga ketertiban jam operasional.

Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Iswandi, mengatakan salah satu rekomendasi yang didorong adalah menempatkan pengelolaan pedagang di bawah Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Diskumi), dengan melibatkan Kecamatan Samarinda Ulu dan Kelurahan Air Hitam.

Menurutnya, kejelasan pihak yang bertanggung jawab diperlukan agar penataan pedagang memiliki dasar pengelolaan yang jelas, sekaligus mencegah kawasan tersebut semakin semrawut.

“Rekomendasi kita, nanti pengelolaannya langsung di bawah Diskumi, bekerja sama dengan Kecamatan Samarinda Ulu dan Kelurahan Air Hitam. Supaya jelas pengaturan dan penertibannya. Kalau tidak, nanti akan tambah kumuh,” ujar Iswandi belum lama ini.

Ia mengungkapkan, saat rapat dengar pendapat (RDP) awal bersama para pedagang, jumlah pelaku usaha yang terdata berkisar 60 hingga 80 orang. Namun, berdasarkan informasi yang diterimanya, jumlah tersebut kini meningkat hingga hampir 200 pedagang

Pertumbuhan yang cukup pesat itu dinilai perlu diantisipasi sejak dini. Sebab, semakin banyak pedagang yang beraktivitas, semakin besar pula kebutuhan pengaturan parkir, pengelolaan sampah, dan pengawasan jam operasional.

“Sekarang sudah semakin banyak. Parkir susah, kebersihannya tidak terkontrol. Ini harus kita antisipasi dari depan. Lebih baik kita mengantisipasi daripada menunggu masalah muncul,” tegasnya.

Ia menegaskan, penataan kawasan Polder Air Hitam bukan berarti DPRD mendorong razia mendadak terhadap pedagang. Dalam pembahasan sebelumnya, DPRD telah menekankan pentingnya memberikan kepastian kepada pelaku usaha mikro mengenai aturan berjualan.

Ia menyebut, berdasarkan ketentuan yang telah disosialisasikan kepada pedagang, kegiatan usaha diperbolehkan beroperasi mulai pukul 15.00 hingga 23.00 Wita. Pedagang juga diminta menjaga kebersihan dan menaati aturan yang telah disepakati.

Namun, apabila ditemukan pelanggaran, termasuk aktivitas yang melewati batas waktu operasional, penertiban tetap dapat dilakukan sesuai ketentuan.

“Satpol PP silakan menertibkan kalau memang ada yang melanggar. Aturannya sudah disampaikan, boleh beroperasi dari jam 3 sore sampai jam 11 malam, kemudian harus menjaga kebersihan,” katanya.

Menurut Iswandi, kepatuhan terhadap aturan diperlukan agar aktivitas usaha mikro tetap berjalan tanpa mengganggu kenyamanan masyarakat di sekitar kawasan Polder Air Hitam.

Selain persoalan pengelolaan, ia mengungkapkan bahwa rencana penataan pedagang juga menghadapi kendala anggaran dan ketersediaan lahan. Salah satu opsi yang dibahas adalah pembangunan tenant atau tempat berjualan yang lebih tertata.

Akan tetapi, kapasitas tempat yang direncanakan perlu disesuaikan dengan jumlah pedagang yang ada. Jika tidak dihitung secara cermat, persoalan baru berpotensi muncul ketika jumlah pedagang tidak sebanding dengan fasilitas yang tersedia.

“Jangan sampai nanti kasusnya seperti Pasar Pagi. Yang didata berapa, jumlah tenant-nya berapa, jumlah orangnya berapa, akhirnya ribut lagi,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa kawasan Polder Air Hitam merupakan aset pemerintah yang memiliki fungsi olahraga dan wisata. Menurutnya, aktivitas berjualan di lokasi tersebut perlu mempertimbangkan ketentuan peraturan daerah yang berlaku.

Karena itu, kebijakan yang memberi ruang bagi pedagang untuk sementara waktu harus disertai kejelasan mengenai status dan batas waktu pemanfaatannya.

“Kita ini hanya mencarikan solusi sementara, memfasilitasi supaya usaha-usaha mikro ini, di tengah kondisi ekonomi yang sulit, tetap bisa berkembang atau minimal tetap hidup. Tetapi kalau bicara perda, itu tidak boleh. Jadi ini jalan tengah sementara,” jelasnya.

Ia mengusulkan agar pedagang membuat surat pernyataan tertulis yang menegaskan bahwa aktivitas usaha mereka bersifat sementara. Dengan demikian, ketika pemerintah melakukan penataan atau penertiban sesuai aturan, tidak muncul kesalahpahaman maupun penolakan baru.

Meski demikian, mekanisme pelibatan RT masih perlu dikaji agar sesuai dengan regulasi. Untuk sementara, koordinasi melalui Kelurahan Air Hitam dinilai dapat menjadi langkah awal sembari menyiapkan skema pengelolaan yang lebih terstruktur.

“Kenapa tadi kita membahas RT? Karena ada tiga RT yang langsung berdekatan di situ. Siapa tahu RT ini bisa ikut mengelola kebersihan dan parkirnya. Tetapi regulasinya harus kita lihat. Sementara melalui kelurahan dulu,” katanya. (Adv)

Penulis: Harpiah AM

Tinggalkan Balasan