
KLIKSAMARINDA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda mencoret pasangan bakal calon jalur perseorangan, Siti Qomariah dan Ansharullah, dari daftar bakal calon wali kota-wakil wali kota pada Pilkada 2020 Kota Samarinda.
KPU Samarinda menyatakan pasangan tersebut tidak memenuhi syarat (TMS) minimal dukungan.
Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Samarinda, Ihsan Hasani mengatakan, dokumen bukti dukungan yang diserahkan Siti Qomariah-Ansharullah tidak lengkap.
“Ya, surat dukungan yang tidak ada dokumen penunjang, jadi tidak memenuhi syarat (TMS),” ujar Ihsan Jumat 28 Februari 2020.
Dari hasil verifikasi syarat dukungan selama 3 hari mulai 23-26 Februari 2020, KPU Samarinda mendapati syarat dukungan sebanyak 35.208 lembar. Jumlah itu di bawah syarat dukungan minimal, yaitu 43.977 lembar.

Sebelumnya, Siti Qomariah-Ansharullah menyerahkan bukti dukungan sebanyak 44.977 lembar. Setelah diverifikasi, tinggal 35.208 lembar atau berkurang 9.089 dukungan.
“Jumlah itu tidak mencukupi dari batas minimal yang ditetapkan KPU Samarinda, sebanyak 43.977 dukungan. Sehingga, Siti Qomariah-Ansharullah dinyatakan gugur,” ungkap Ihsan.
Hingga saat ini, tersisa dua pasangan bakal calon dari jalur independen yang akan melanjutkan tahapan verifikasi administrasi dari KPU Samarinda. Kedua pasangan bakal calon itu adalah Zairin Zain-Sarwono dan Parawansa Awsoniwora-Markus Taruk Allo. (*)