DPRD Samarinda

DPRD Samarinda Cari Jalan Tengah Urusan Izin dan Pajak Reklame

Kliksamarinda.com – Persoalan perizinan reklame di Kota Samarinda tak hanya berkaitan dengan panjangnya proses administrasi. Mekanisme yang mengaitkan perizinan dengan pemenuhan kewajiban pajak daerah juga mulai menjadi perhatian DPRD Samarinda.

Hal tersebut menjadi salah satu isu yang dibahas Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kota Samarinda dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan, Perizinan dan Penataan Reklame.

Ketua Pansus I DPRD Samarinda, Markaca, mengatakan masukan dari pelaku usaha menunjukkan masih adanya persoalan dalam mekanisme pengurusan izin reklame. Salah satunya berkaitan dengan waktu yang dibutuhkan hingga proses perizinan rampung.

Kondisi tersebut dinilai dapat berpengaruh terhadap pemenuhan kewajiban pajak reklame. Karena itu, muncul usulan agar pembayaran pajak tidak harus menunggu seluruh tahapan perizinan selesai.

“Yang diinginkan mereka ituproses perizinan bisa lebih mudah. Kalau memungkinkan, urusan pajak dan perizinan dipisahkan,” kata Markaca belum lama ini.

Menurutnya, usulan tersebut bukan berarti mengurangi kewajiban pelaku usaha terhadap pajak daerah.

Pemisahan mekanisme ini diharapkan dapat membuat kewajiban perpajakan tetap berjalan sembari proses administrasi perizinan diselesaikan.

Namun, Markaca menegaskan pembahasan tersebut masih berada pada tahap awal. DPRD belum mengambil kesimpulan maupun menetapkan mekanisme baru yang akan dimasukkan ke dalam Ranperda.

“Saat ini keluhan yang disampaikan cukup beralasan. Kami akan menindaklanjuti dan membahasnya lebih lanjut dalam tahapan berikutnya,” ujarnya.

Pansus I selanjutnya akan kembali berdiskusi dengan Himpunan Pengusaha Konstruksi Reklame (HPKR) Samarinda untuk menggali persoalan yang dihadapi pelaku usaha. DPRD juga akan meminta penjelasan dari organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

DPRD juga akan melihat hubungan antara proses perizinan, pembayaran pajak, dan pengawasan reklame dapat diatur secara lebih sederhana dalam regulasi baru.

“Ranperda reklame nantinya tidak hanya mengatur keberadaan dan penataan reklame di Samarinda, tetapi juga diharapkan mampu membenahi alur administrasi agar lebih efektif, transparan, dan tidak membebani pelaku usaha dengan proses yang berlarut-larut,” pungkasnya. (Adv)

Penulis: Harpiah AM

Tinggalkan Balasan