News

Kritik Ekonom UNUSIA Soal Rencana Blokir Rekening Pasif oleh PPATK, Tidak Bisa Disamaratakan

KLIKSAMARINDA – Ekonom Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA), Muhammad Aras Prabowo, menyoroti rencana kebijakan pemblokiran rekening pasif atau dormant oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Dia menilai kebijakan ini perlu kajian yang komprehensif karena berpotensi menimbulkan dampak yang merugikan bagi nasabah legal.

Pengamat ekonomi UNUSIA ini menyatakan klasifikasi aktivitas ilegal pada rekening dormant harus dilakukan secara cermat, tidak bisa disamaratakan.

“Rencana kebijakan pemblokiran rekening pasif oleh PPATK perlu pertimbangan yang komprehensif. Jangan karena alasan adanya praktik ilegal, yang legal malah ikut dirugikan,” tegas Aras, Kamis 31 Juli 2025.

Aras mengingatkan bahwa perlakuan yang general berisiko membuat pemilik rekening yang sah ikut terdampak.

Ekonom UNUSIA Muhammad Aras Prabowo menekankan bahwa bukan kebijakan pemblokiran yang dibutuhkan, tetapi peningkatan kontrol atas aktivitas ilegal yang memanfaatkan rekening pasif.

“Jika isunya adalah aktivitas ilegal, rekening aktif pun sama peluangnya untuk digunakan pada modus serupa. Jadi kuncinya adalah kontrol,” jelasnya.

Menurut Aras, kebijakan yang terlalu menitikberatkan pada status “pasif” justru melewatkan akar masalah sesungguhnya, yaitu lemahnya pengawasan transaksi mencurigakan.

Aras juga menyinggung fenomena masifnya aktivitas ilegal yang menggunakan rekening bank, salah satunya penipuan melalui pesan singkat yang hampir setiap hari menimpa masyarakat.

“Betapa masifnya aktivitas ilegal yang terjadi menggunakan rekening, sebut saja penipuan melalui pesan singkat yang hampir setiap hari terjadi. Tapi tidak ada langkah konkret yang diambil. Jika dilapor ke kepolisian, sering tidak direspons serius karena nilainya dianggap tidak signifikan, padahal bisa sampai ribuan kasus yang terjadi setiap hari,” jelasnya.

Ia menekankan bahwa praktik seperti ini adalah kerja sindikat, yang tidak bisa dibebankan hanya pada kepolisian, melainkan harus menjadi kolaborasi antara PPATK dan seluruh pemangku kepentingan terkait, termasuk otoritas perbankan dan lembaga perlindungan konsumen.

Selain risiko terhadap nasabah legal, kebijakan pemblokiran ini juga menimbulkan masalah administratif. PPATK memang menyatakan bahwa dana nasabah tetap 100% aman, tetapi prosedur reaktivasi dan klarifikasi dokumen sering kali menyulitkan pemilik rekening yang tidak pernah terlibat tindak kriminal.

Minimnya sosialisasi dari pihak berwenang membuat publik cemas dan kebingungan. Banyak masyarakat baru mengetahui kebijakan ini setelah media memberitakan atau setelah rekening mereka terkena blokir, sehingga memunculkan kesan kebijakan yang represif.

Aras menilai bahwa pendekatan pemblokiran massal tanpa verifikasi mendalam bukan solusi. Sebaliknya, ia memberikan beberapa rekomendasi.

Pertama, PPATK harus melakukan seleksi dan prioritas pada rekening yang benar-benar terindikasi digunakan untuk tindak kejahatan, bukan sekadar karena pasif.

Kedua, fokus pada peningkatan kontrol dan analisis transaksi mencurigakan, baik pada rekening pasif maupun aktif.

Ketiga, sediakan prosedur yang transparan dan mudah agar nasabah legal tidak mengalami kerugian waktu dan biaya akibat kebijakan ini.

Terakhir, ia mendorong kolaborasi multipihak, termasuk bank, kepolisian, dan lembaga, untuk memperkuat ekosistem perlindungan terhadap tindak kejahatan finansial.

“Pemblokiran rekening pasif bukanlah jalan keluar. Yang dibutuhkan adalah sistem pengawasan yang proaktif dan berbasis data, agar yang bersih tidak ikut dikorbankan,” pungkas Muhammad Aras Prabowo.

Ia berharap PPATK meninjau ulang kebijakan ini, dan menekankan bahwa penguatan kontrol lebih penting dibanding tindakan represif yang menyapu luas, demi menjaga keseimbangan antara keamanan finansial dan perlindungan hak masyarakat. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Maaf Konten Diproteksi oleh Sistem !! Sila hubungi redaksi melalui email kliksamarinda.@gmail.com
DMCA.com Protection Status