Safaruddin Anggota DPR RI dari Kaltim Cecar Kapolres Sleman di Rapat Komisi III

KLIKSAMARINDA – Anggota Komisi III DPR RI asal Kalimantan Timur (Kaltim) Safaruddin melayangkan sorotan dan kritik tajam atas penanganan kasus Hogi Minaya. Diketahui Hogi Minaya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap Polres Sleman pada Senin, 26 Januari 2026 usai mengejar penjambret tas istrinya hingga berujung kecelakaan yang menewaskan dua pelaku di Sleman, Yogyakarta.
“Kalau saya Kapolda kamu, masih Kapolda, Anda tidak bakalan sampai ke Komisi III dan saya sudah berhentikan Anda,” kata Safaruddin yang kini politisi PDI Perjuangan.
Safaruddin mantan Kapolda Kaltim ini paham betul seluk-beluk hukum pidana. Dengan nada tegas dia menyebut Polres Sleman salah menerapkan pasal dalam kasus Hogi Minaya.
“Ini bukan tindak pidana. Kalau di KUHP lama, ini overmacht, alasan pembenar. Orang membela diri,” ujar Safaruddin dalam rapat yang disiarkan langsung melalui YouTube TV Parlemen, Rabu 28 Januari 2026.
Purnawirawan Polri ini menyinggung Pasal 34 KUHP baru, yang pada intinya menyatakan seseorang tidak dapat dipidana jika melakukan perbuatan terlarang dalam rangka pembelaan terhadap serangan atau ancaman.
“Ini bukan undang-undang lalu lintas. Anda salah menerapkan hukum,” katanya, tanpa basa-basi.
Tak hanya kepolisian, Kejari Sleman juga ikut kena sorot. Safaruddin mempertanyakan koordinasi antara penyidik dan jaksa yang tetap melanjutkan perkara hingga dinyatakan P21.
“Jaksa lagi, P21 juga. Anda koordinasi nda bener itu. Polres dan Kejaksaan, Anda koordinasi, tapi salah. Ini bukan RJ (Restorative Jusctice-Red),” tegasnya.
Pernyataan ini memperkuat kesan bahwa persoalan bukan sekadar salah tafsir pasal, melainkan juga kegagalan membaca rasa keadilan publik.
Safaruddin juga mengkritik pernyataan Kapolres Sleman yang sebelumnya menyebut adanya tindakan tidak seimbang dalam kasus tersebut. Menurutnya, logika itu justru terbalik.
“Anda bilang tidak seimbang? Bukan pencurian pemberatan. Itu pencurian dengan kekerasan (curas). Yang mengejar itu orang sipil, Pak. Tidak bersenjata, tidak punya apa-apa. Justru yang tidak seimbang itu orang sipil mengejar pelaku curas,” ucapnya.
Pernyataan ini langsung menyentil inti persoalan: korban kejahatan justru diperlakukan seolah-olah pelaku.
Kritik keras juga disampaikan Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. Ia mengaku heran dengan logika hukum yang digunakan aparat penegak hukum di Sleman.
Menurutnya, jika korban jambret yang berani mengejar pelaku justru berakhir sebagai tersangka, maka ke depan masyarakat akan berpikir dua kali untuk bertindak.
“Penegakan hukum yang dilakukan Polres Sleman dan Kejari Sleman bermasalah,” kata Habiburokhman.
Habiburokhman bahkan menyebut kasus ini sebagai hilangnya hati nurani aparat penegak hukum. Ia menyinggung fakta bahwa Hogi, yang sudah menjadi korban, masih harus menghadapi proses hukum dan tekanan lanjutan.
Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) ini langsung dengan Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo dan Kepala Kejaksaan Negeri Sleman. Agenda tunggal: meminta penjelasan atas penetapan Hogi Minaya sebagai tersangka setelah ia mengejar penjambret tas istrinya hingga berujung kecelakaan yang menewaskan dua pelaku.
Kemarahan publik atas kasus korban jambret yang justru dijadikan tersangka akhirnya benar-benar sampai ke Senayan. Ruang Komisi III DPR RI mendadak panas, bukan karena AC mati, melainkan karena logika hukum yang dinilai “kepeleset jauh” dalam penanganan kasus Hogi Minaya.
Alih-alih adem, rapat justru penuh kritik dan sorotan. Bahkan meminta agar kasus dihentikan.
Kapolres Sleman Minta Maaf
Di hadapan Komisi III, Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo akhirnya menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada masyarakat Indonesia, khususnya kepada Hogi Minaya dan istrinya, Arsita Minaya.
“Pada kesempatan ini kami mohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia dan utamanya kepada Mas Hogi dan Ibu Arsita,” ujarnya.
Edy mengakui bahwa penerapan pasal terhadap Hogi kemungkinan tidak tepat. Ia berdalih bahwa pada awalnya Polres Sleman ingin memastikan adanya kepastian hukum atas meninggalnya dua pelaku jambret.
“Namun rupanya penerapan pasalnya kami mungkin kurang tepat,” katanya.
Permintaan maaf ini menjadi titik balik, meski publik menilai permintaan maaf saja tidak cukup tanpa koreksi nyata.
Tiga Kesimpulan Komisi III
RDP tersebut menghasilkan tiga poin kesimpulan penting:
1. Meminta Kejaksaan Negeri Sleman menghentikan penanganan perkara Hogi Minaya demi kepentingan hukum dan rasa keadilan.
2. Meminta aparat penegak hukum berpedoman pada Pasal 53 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang menegaskan keadilan harus diutamakan dibanding kepastian hukum semata.
3. Mengingatkan kepolisian agar lebih berhati-hati menyampaikan pernyataan ke publik, demi menjaga kepercayaan masyarakat.
Kasus Hogi Minaya menjadi peringatan bagi penegakan hukum. Ketika korban justru dikejar pasal, publik wajar bertanya: apakah hukum masih berpihak pada rasa keadilan, atau sekadar mengejar prosedur?
Legislatif sudah bersuara termasuk Safaruddin anggota DPR RI dari dapil Kaltim. Publik juga sudah bereaksi. Kini bola ada di tangan aparat penegak hukum. (*)




