Politik

Informasi seputar politik tingkat lokal regional nasional internasional

[Samarinda]

[Kalimantan Timur]

[Nasional]

  • Partai Golkar Kaltim Sajikan Ratusan Takjil Gratis Selama Ramadan

    KLIKSAMARINDA.COMRamadhan adalah bulan yang suci dimana berkah dan ampunan dari Allah SWT melimpah ruah. Selain menjalankan ibadah puasa, umat muslim juga berlomba-lomba menebar kebaikan. Sehingga berkah, semarak, serta manfaat Ramadan dapat dirasakan oleh banyak orang.

    Hal ini pula ilakukan Partai Golkar Kalimantan Timur. Bukan rahasia lagi bagi masyarakat Benua Etam, bahwa Ketua DPD I Partai Golkar Kalimantan Timur, Harum, H. Rudy Mas’ud, merupakan sosok yang mempunyai jiwa sosial yang sangat tinggi.

    Sebagai orang nomor satu di Partai Golkar Kaltim, H. Rudy Mas’ud selalu menekankan pentingnya berbagi dan menebar spirit kebaikan oleh masyarakat sekitar, apalagi, momentum bulan suci Ramadhan, juga adalah bulan dimana perbuatan baik akan diganjar pahala yang berlipat ganda.

    Dengan spirit yang selaras seperti yang digelorakan oleh H. Rudy Mas’ud, DPD I Partai Golkar Kaltim membagikan sebanyak ratusan menu takjil kepada warga Kota Samarinda.
    Kegiatan ini dilaksanakan di halaman Kantor DPD I Partai Golkar Kaltim, sehingga, masyarakat yang melewati Kantor DPD I Partai Golkar Kaltim, berbondong-bondong penuh antusias mengikuti kegiatan ini. Tak ayal, dalam waktu kurang dari 30 menit, semua menu takjil yang disediakan gratis oleh Partai Golkar Kaltim habis dan mendapat respon yang luas biasa dari masyarakat Kota Samarinda.

    Perlu diketahui juga, Partai Golkar Kaltim mensuplai ketersiadaan aneka takjil tersebut dari memborong jajanan para pedagang kaki lima, yang kemudian disediakan gratis kepada masyarakat. Sehingga, Partai Golkar Kaltim juga secara langsung turut membantu usaha para pedagang kecil.

    Masyarakat mengaku sangat senang dengan adanya pembagian takjil gratis ini. Mereka sangat mengapresiasi serta meminta agar Partai Golkar Kaltim dapat terus mengadakan kegiatan sosial seperti ini lagi dilain waktu. Para pedagang yang jajanannya diborong oleh Partai Golkar Kaltim untuk dibagikan kepada masyarakat juga mengaku tidak menyangka, bahwa dagangan mereka akan diboyong habis.

    Berita baiknya adalah, Partai Golkar Kaltim merespon cepat antusiasme serta harapan dari masyarakat, sehingga, kegiatan sosial ini akan terus berlanjut sampai bulan Ramadhan berakhir. (*)

  • Respon AHY Usai Kemenkumham Tolak KLB Deli Serdang

    KLIKSAMARINDA – Setelah Kementerian Hukum dan HAM menyampaikan penolakan terhadap KLB Deli Serdang, Ketua Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono menyatakan pengesahan legalitas Partai Demokrat KLB Deli Serdang gagal karena tidak melengkapi berkas.

    Salah satunya tidak menyerahkan syarat mandat Ketua DPD dan DPC pemilik suara yang sah peserta KLB yang hadir. AHY bersyukur atas keputusan pemerintah menggunakan AD/ART Partai Demokrat yang terdaftar dan disahkan di Kemenkumham pada tahun 2020 sebagai rujukan.

    ”Artinya tidak ada dualisme di tubuh Partai Demokrat,” ujar AHY ketika konferensi pers pada Rabu sore, 31 Maret 2021 di Kantor DPP Partai Demokrat, Jalan Proklamasi Nomor 41, Menteng, Jakarta.

    Menurut AHY, tidak ada dualisme kepemimpinan di tubuh Partai Demokrat. Ketua Umum Partai Demokrat yang sah adalah Agus Harimurti Yudhoyono. AHY bersyukur atas keputusan pemerintah tersebut.

    ”Kami bersyukur keputusan pemerintah hari ini adalah kabar baik juga bagi perkembangan demokrasi di tanah air,” ujar AHY.

    Pun, AHY menyampaikan terima kasih kepada Presiden Jokowi, Menkumham, dan Menkopolhukam atas penolakan pengesahan kubu Partai Demokrat Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang oleh pemerintah,
    AHY juga mengapresiasi Presiden Jokowi. Menkopolhukam Bapak Mahfud MD, dan Menkumham Bapak Yasonna Laoly, jajaran Kemenkumham termasuk Dirjen AHU dan Dirjen Peraturan Perundangan

    “Untuk itu, atas nama segenap pimpinan, kader dan simpatisan Partai Demokrat, saya sampaikan terima kasih kepada Presiden RI Bapak Joko Widodo yang menunaikan janjinya menegakan hukum sebenar-benarnya dan seadil-adilnya dalam kasus KLB yang inkonstitusional,” ujar AHY. (*)

  • Kemenkumham Tolak KLB Deli Serdang

    KLIKSAMARINDAPemerintah, melalui Kementerian Hukum dan HAM, memutuskan menolak permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara pada 5 Maret 2021 lalu.

    Dalam siaran pers pada Rabu, 31 Maret 2021 di lantai 18 Gedung ex-Sentra Mulia, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly mengatakan hasil KLB tersebut tidak memenuhi kelengkapan dokumen yang telah dipersyaratkan.

    Menkumham Yasnna Laoly menyatakan, dalam melakukan pemeriksaan dan atau verifikasi partai politik, Kemenkumham mendasarkan pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Pendirian Badan Hukum, Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, serta Perubahan Kepengurusan Partai Politik.

    Dalam verifikasi tahap pertama, Direktorat Jenderal (Ditjen) Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham telah menyampaikan surat nomor AHU.UM.01.01-82 tertanggal 19 Maret 2021 kepada KLB Partai Demokrat Deli Serdang. Melalui surat tersebut, Kemenkumham memberitahukan kepada penyelenggara KLB Partai Demokrat Deli Serdang untuk melengkapi kekurangan dokumen yang dipersyaratkan.

    Kemudian pihak penyelenggara KLB Partai Demokrat Deli Serdang pada 29 Maret 2021 telah menyampaikan beberapa tambahan dokumen untuk memenuhi ketentuan sebagaimana persyaratan.

    “Dari hasil pemeriksaan dan atau verifikasi terhadap seluruh kelengkapan dokumen fisik sebagaimana yang dipersyaratkan, masih terdapat beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi,” ujar Yasonna Laoly dalam konferensi pers daring tersebut.

    “Antara lain perwakilan Dewan Pimpinan Daerah (DPD), Dewan Pimpinan Cabang (DPC), tidak disertai mandat dari ketua DPD dan DPC,” ujar Yasonna Laoly.

    “Dengan demikian, pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan hasil KLB (Partai Demokrat) di Deli Serdang Sumatera Utara tanggal 5 Maret 2021, ditolak,” ujar Yasonna Laoly, Rabu (31/03/2021) siang .

    Kemenkumham mengambil keputusan tersebut menggunakan rujukan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat yang terdaftar dan tercatat di Ditjen AHU Kemenkumham pada tahun lalu.

    “Jika pihak KLB (Partai Demokrat) Deli Serdang merasa bahwa AD/ART tersebut tidak sesuai dengan Undang-Undang Partai Politik, silakan digugat di pengadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Yasonna Laoly.

    Hadir dalam konferensi pers ini Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, serta pimpinan tinggi madya di lingkungan Kemenkumham dan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.

    ”Dengan demikian, persoalan kekisruhan Partai Demokrat di bidang hukum administrasi negara sudah selesai,” ujar Mahfud MD. (*)

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker