Ekbis

Informasi seputar ekonomi dan bisnis tingkat lokal regional nasional

[Samarinda]

[Kalimantan Timur]

[Nasional]

  • Nilai Ekspor Impor Kaltim Awal 2021 Menurun

    KLIKSAMARINDA – Nilai ekspor Provinsi Kalimantan Timur Januari 2021 mencapai US$ 1,27 miliar atau mengalami penurunan sebesar 8,26 persen dibanding dengan ekspor Desember 2020. Sementara bila dibanding Januari 2020 mengalami kenaikan sebesar 2,45 persen.

    Menurut Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Kalimantan Timur, Anggoro Dwitjahyono, nilai ekspor barang migas Januari 2021 mencapai US$ 24,33 juta, turun 70,98 persen dibanding Desember 2020.

    Sementara ekspor barang non migas Januari 2021 mencapai US$ 1,25 miliar, turun 4,23 persen dibanding Desember 2020.

    “Dari seluruh ekspor periode Januari 2021, peranan ekspor barang migas mencapai 1,91 persen, sedangkan peranan ekspor barang non migas mencapai 98,09 persen,” ujar Anggoro Dwitjahyono dalam rilis BPS Kaltim, 1 Maret 2021 melalui channel Youtube BPS Kaltim.

    Anggoro Dwitjahyono juga menyampaikan, nilai impor Provinsi Kalimantan Timur Januari 2021 mencapai US$ 128,08 juta atau mengalami penurunan sebesar 18,65 persen dibanding dengan impor Desember 2020. Sementara bila dibanding Januari 2020 mengalami penurunan sebesar 40,77 persen.

    “Impor barang migas Januari 2021 mencapai US$ 67,90 juta, naik sebesar 43,95 persen dibanding Desember 2020. Sementara impor barang non migas Januari 2021 mencapai US$ 60,19 juta, turun sebesar 45,43 persen dibanding Desember 2020,” ujar Anggoro Dwitjahyono.

    Dari seluruh impor periode Januari 2021, peranan impor barang migas mencapai 53,01 persen sedangkan peranan impor barang non migas mencapai 46,99 persen.

    Neraca perdagangan Provinsi Kalimantan Timur pada bulan Januari 2021 surplus sebesar US$ 1,15 miliar, mengalami penurunan jika dibandingkan dengan neraca perdagangan pada bulan Desember 2020 yang surplus sebesar US$ 1,23 miliar. (*)

  • E-Katalog Lokal Kaltim Masih Perlu Pengembangan

    KLIKSAMARINDA – Pemprov Kaltim merupakan satu dari 8 provinsi di Indonesia yang telah melaunching e-katalog lokal. Saat ini, e-katalog lokal ini masih pada tahap pengenalan.

    Menurut Kepala Biro Administrasi Pembangunan Setdaprov. Kaltim, Ir. Fadjar Djojoadikusumo, M.M., M.T, komoditasnya baru satu yaitu pengadaan layanan makan dan minum. Nantinya, beberapa komoditas akan ditambahkan seperti pembelanjaan ATK dan pengadaan cleaning service.

    ”Dengan adanya e-katalog lokal diharapkan dapat memudahkan dalam pengadministrasian, mempercepat pelaksanaan, memberdayakan dan mendorong potensi lokal untuk dikenal, dan menunjang Usaha Kecil Menengah (UKM),” ujar Fadjar Djojoadikusumo saat penyampaian Produk Lokal E-Katalog Elektronik Komoditas Jasa Penyediaan/Pelayanan Makanan Provinsi Kaltim secara virtual, Jumat 26 Februari 2021.

    Dalam rangka pengembangan tersebut, Biro Administrasi Pembangunan Setdaprov. Kaltim menggelar penyampaian Produk Lokal E-Katalog Elektronik Komoditas Jasa Penyediaan/Pelayanan Makanan Provinsi Kaltim secara virtual, Jumat 26 Februari 2021.

    Kegiatan yang diselenggarakan oleh Administrasi Pembangunan Setdaprov. Kaltim ini dalam rangka menindaklanjuti Keputusan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 185 Tahun 2020 tentang Penetapan Persetujuan Pengelolaan Katalog Elektronik Lokal Provinsi Kalimantan Timur.

    Fadjar Djojoadikusumo menjelaskan, pada prinsipnya pengadaan barang/jasa merupakan salah satu prioritas nasional Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena merupakan salah satu pintu masuknya korupsi di Indonesia.

    Maka terkait dengan itu, pemerintah pusat melalui KPK, LKPP, dan institusi lainnya termasuk Menpan dan Mendagri serta Mentri PU secara bertahap berusaha memperbaiki proses pengadaan barang/jasa. Salah satunya perbaikan dari segi struktur yang dulunya di SKPD masing-masing sekarang sudah dipisah.

    Unit Kerja Pengadan Barang/Jasa memiliki beberapa tujuan yaitu perbaikan Sumber Daya Manusia, perbaikan regulasi dan turunannya, perbaikan IT, dan perbaikan integritas. Pengadaan barang/ jasa melalui IT salah satunya yang sedang dilakukan sekarang yaitu e-katalog lokal. E-katalog lokal adalah salah satu dari e-katalog yang didorong oleh pemerintah pusat melalui LKPP (e-katalog nasional, e-katalog sektoral, dan e-katalog lokal), ujar Fadjar Djojoadikusumo. (*)

  • Pengenalan Ekolabel dalam Pengadaan Barang/Jasa

    KLIKSAMARINDAPemerintah Indonesia telah bersiap mengubah pola pengadaan barang dan jasanya menjadi lebih “hijau” atau berkelanjutan. Untuk mewujudkan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Yang Berkelanjutan, dibutuhkan produk-produk dari produsen atau industri hijau yang sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh pemerintah.

    Hal ini dituangkan dalam aturan yang berlaku lewat Surat Edaran Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 16 Tahun 2020 tentang Penetapan Produk Hijau/Hasil Industri Hijau Untuk Dapat Digunakan Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Yang Berkelanjutan, yang diterbitkan pada 18 Mei 2020.

    Salah satu indikator barang dan jasa ramah lingkungan yang paling mudah ditemui adalah ekolabel. Ada 3 tipe ekolabel, yaitu ekolabel tipe 1 untuk barang dan jasa yang tersertifikasi oleh Llembaga Sertifikasi Ekolabel (LSE) berdasarkan kriteria SNIembaga independen, tipe 2 klaim swadeklarasi yang diverifikasi oleh Lembaga Verifikasi Ekolabel (LVE), serta tipe 3 yang berbasis pada data kuantitatif yang disampaikan oleh konsumen.

    “Ekolabel ini adalah suatu jembatan, antara bisnis yang memproduksi barang dan jasa ramah lingkungan dengan konsumennya. Itulah pentingnya ekolabel ini,” ujar Kepala Pusat Standardisasi Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK, Noer Adi Wardojo saat hadir sebagai pembicara dalam Pelatihan Ekolabel untuk bisnis yang diadakan IBCSD, 25 Februari 2021.

    Pustanlinghut KLHK mencatat, dari tahun 2016 sampai 2019 telah terjadi peningkatan produk ramah lingkungan yang teregister. Pada tahun 2019 terjadi peningkatan signifikan dengan adanya 23 produk yang telah diregister sebagai produk yang memenuhi ekolabel tipe I, dimana pada tahun 2016 hanya ada 4 produk.

    Untuk produk dengan ekolabel tipe II, pada tahun 2016 hingga 2019 terjadi peningkatan dari 18 produk menjadi 27 produk. Sementara itu, penerapan gaya hidup yang lebih “hijau” dan perilaku “green consumerism” sudah lebih dulu dimulai di masyarakat.

    “Hasil survei WWF-Indonesia dan Nielsen Survey tahun 2017 menunjukkan, sebanyak 63% konsumen Indonesia bersedia mengkonsumsi produk ramah lingkungan walaupun dengan harga yang lebih tinggi. Hal ini menunjukkan peningkatan kesadaran konsumen yang signifikan dan mengindikasikan kesiapan pasar domestik menyerap produk-produk yang diproduksi secara berkelanjutan. Kendati demikian, dari hasil survey yang sama, sebanyak 53% menyatakan belum bisa menemukan produk ramah lingkungan di toko-toko sekitar,” ujar Lilik Unggul Rahardjo, Executive Committee IBCSD.

    Direktur Pemberdayaan Konsumen Kementerian Perdagangan, Ojak Simon Manurung juga menambahkan, “green consumer, menurut Indeks Keberdayaan Konsumen, konsumen di Indonesia dikategorikan dalam kondisi ‘mampu’ atau konsumen itu memikirkan dahulu barang yang akan dikonsumsi, karenanya perlu edukasi ekolabel dan lainnya.”

    Untuk menyambut munculnya “green consumerism” dan mendorong peningkatan ketersediaan barang dan jasa dengan ekolabel, berbagai upayapun dilakukan. Salah satu contohnya dengan pelatihan ekolabel terhadap sektor bisnis sebagai penyedia barang dan jasa yang ramah lingkungan, seperti yang dilakukan oleh Indonesia Business Council for Sustainable Development (IBCSD). Pelatihan dengan platform zoom itu berlangsung selama dua hari, dengan puluhan perwakilan perusahaan hadir sebagai peserta.

    Pelaku usaha dan bisnis secara keseluruhan memang diharapkan untuk mulai menerapkan proses konsumsi dan produksi bertanggung jawab sesuai dengan SDG 12, agar dapat terus bertahan. Menggunakan platform seperti working group untuk bisnis besutan IBCSD dengan tema Greenlifestye bisa menjadi salah satu alternatif untuk belajar dan mencari informasi demi bisnis yang lebih berkelanjutan. (*)

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker