Keterlambatan Uang Makan Pegawai Unmul 14 Hari Kerja Jadi Catatan SPK
Kliksamarinda.com – Serikat Pekerja Kampus (SPK) Universitas Mulawarman (Unmul) memberikan sorotan sekaligus catatan terhadap keterlambatan penerimaan uang makan pegawai. Menurut SPK Unmul, meski uang makan, terutama tendik, sudah dibayarkan, kejadian serupa tidak boleh lagi terjadi ke depannya.
“Kampus harus mengedepankan tata kelola keuangan kampus yang terbuka dan mengutamakan kepentingan para pekerja kampus,” demikian terungkap dalam surat rilis, Rabu 5 Agustus 2026.
SPK Unmul dalam surat tersebut juga menyampaikan apresiasi atas terealisasinya pembayaran uang makan bagi seluruh pegawai. Namun, organisasi pekerja tersebut juga meminta penguatan komunikasi terkait pembayaran hak pegawai.
Hal itu disampaikan SPK Universitas Mulawarman melalui surat bernomor 002/U/SPK-UNMUL/VIII/2026 tertanggal 3 Agustus 2026. Surat tersebut ditujukan kepada Rektor Universitas Mulawarman dan diteken Ketua Umum dan Sekretaris SPK Unmul Michael Silvester Mitchel Vinco dan Dewi Risnawati.
Dalam suratnya, SPK mengapresiasi pimpinan universitas karena pembayaran uang makan akhirnya terealisasi. SPK memahami bahwa pengelolaan administrasi dan keuangan memiliki berbagai tantangan. Karena itu, organisasi pekerja tersebut menghargai upaya pimpinan dalam menyelesaikan kewajiban pembayaran kepada pegawai.
Di sisi lain, SPK menyebut menerima berbagai masukan dari anggota terkait keterlambatan pembayaran. Berdasarkan surat tersebut, pembayaran terlambat kurang lebih 14 hari kerja.
Kondisi itu disebut menimbulkan kekhawatiran di kalangan pegawai. Salah satu penyebabnya adalah belum adanya informasi resmi mengenai alasan keterlambatan maupun perkiraan waktu penyelesaiannya.
“Kami juga menerima berbagai masukan dari anggota terkait keterlambatan pembayaran selama kurang lebih 14 (empat belas) hari kerja. Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran di kalangan pegawai karena belum adanya informasi resmi mengenai penyebab maupun estimasi waktu penyelesaiannya,” ungkap SPK.
SPK kemudian meminta Universitas Mulawarman memberikan klarifikasi mengenai faktor yang menyebabkan keterlambatan pembayaran. Menurut SPK, informasi yang utuh dapat membantu menghindari kesalahpahaman sekaligus memperkuat kepercayaan antara pimpinan dan pegawai.
SPK menegaskan tidak bermaksud memperpanjang persoalan karena pembayaran telah diselesaikan. Sebaliknya, pengalaman tersebut diharapkan menjadi bahan evaluasi bersama agar pelayanan kepada pegawai semakin baik.
Ada tiga usulan SPK dalam surat itu.
Pertama, universitas diminta memberikan pemberitahuan resmi apabila terdapat kendala administratif atau teknis yang berpotensi menunda pembayaran hak pegawai. Informasi itu dapat disampaikan langsung kepada pegawai atau melalui SPK sebagai mitra komunikasi.
Kedua, SPK mengusulkan komunikasi dan koordinasi rutin antara pimpinan universitas dan organisasi pekerja untuk membahas kesejahteraan pegawai serta pelaksanaan hak dan kewajiban ketenagakerjaan.
Ketiga, SPK mendorong penguatan sistem administrasi dan tata kelola pembayaran agar lebih tepat waktu, transparan, akuntabel, serta memberikan kepastian bagi seluruh pegawai.
SPK Unmul meyakini komunikasi terbuka dan koordinasi yang baik dapat memperkuat hubungan kerja antara pimpinan universitas dan pegawai. SPK juga menyatakan komitmennya menjadi mitra konstruktif untuk mendukung tata kelola Universitas Mulawarman yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kesejahteraan pegawai. “Kami meyakini bahwa komunikasi yang terbuka dan koordinasi yang baik akan semakin memperkuat hubungan kerja yang harmonis antara pimpinan universitas dan seluruh pegawai,” ungkap SPK Unmul. (*)



