Regulasi QR Code Jadi Senjata Baru DPRD Samarinda Kejar Kebocoran Pajak Reklame
Kliksamarinda.com – Maraknya reklame yang memenuhi berbagai ruas jalan di Kota Samarinda ternyata belum mampu memberikan kontribusi maksimal bagi pendapatan asli daerah (PAD). Di balik maraknya baliho dan papan iklan yang berdiri, DPRD Kota Samarinda mencium adanya potensi kebocoran pajak yang perlu segera ditangani.
Untuk menjawab persoalan kebocoran PAD reklame tersebut, Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Samarinda tengah menyiapkan terobosan baru berupa regulasi kewajiban pemasangan QR Code pada setiap reklame yang telah memenuhi izin dan kewajiban perpajakan.
Ketua Pansus I DPRD Samarinda, Markaca, mengatakan langkah tersebut lahir dari ketimpangan yang terlihat antara jumlah reklame yang menjamur dengan pemasukan yang diterima pemerintah daerah.
“Reklame di Samarinda sangat banyak, tetapi penerimaan daerah dari sektor ini masih kecil. Ini menjadi indikator bahwa ada yang perlu dibenahi dalam sistem pengawasannya,” ujarnya belum lama ini.
Menurutnya, persoalan utama bukan lagi pada keberadaan aturan, melainkan bagaimana memastikan seluruh reklame yang berdiri benar-benar terdaftar dan memenuhi kewajiban pajaknya.
“Masih terdapat sejumlah reklame yang beroperasi tanpa izin atau belum menyelesaikan kewajiban pembayaran kepada daerah,” tuturnya.
Melalui sistem QR Code, setiap reklame nantinya memiliki identitas digital yang dapat dipindai langsung oleh petugas di lapangan. Dalam hitungan detik, status izin hingga riwayat pembayaran pajak dapat diketahui.
Skema ini dinilai akan mempermudah pengawasan sekaligus mempercepat penindakan terhadap reklame yang tidak memenuhi aturan. Satpol PP maupun petugas terkait tidak lagi harus melakukan pengecekan manual yang memakan waktu.
Tak hanya itu, DPRD juga ingin menciptakan iklim usaha yang lebih adil. Selama ini, pelaku usaha yang taat mengurus izin dan membayar pajak dinilai berpotensi dirugikan jika reklame ilegal dibiarkan beroperasi tanpa pengawasan ketat.
“Yang patuh harus mendapatkan perlindungan. Jangan sampai mereka diperlakukan sama dengan pihak yang memasang reklame tanpa izin,” tegasnya.
Ia mengakui hingga saat ini masih banyak reklame yang berdiri di berbagai titik kota dengan status legalitas yang sulit dikenali secara kasat mata. Kondisi itu membuat pengawasan menjadi tidak optimal.
“Karena itu, keberadaan QR Code diharapkan menjadi alat kontrol sederhana namun efektif. Selain membantu penertiban, sistem digital tersebut juga akan memudahkan pemerintah dalam memetakan potensi pendapatan sektor reklame secara lebih akurat,” jelasnya.
Melalui regulasi yang tengah dibahas, DPRD Samarinda berharap pengelolaan reklame tidak lagi sekadar berfokus pada penataan wajah kota, tetapi juga mampu mengoptimalkan penerimaan daerah.
Dengan kata lain, setiap baliho yang berdiri di Samarinda nantinya bukan hanya menjadi media promosi, tetapi juga harus memberikan kontribusi yang jelas bagi kas daerah. QR Code pun disiapkan sebagai “penanda digital” untuk memastikan tidak ada lagi reklame yang luput dari pengawasan. (Adv)
Penulis: Harpiah AM



