Ronal Stephen Lonteng Tegas: Andalalin W Superclub Belum Lengkap, Pemerintah Harus Bertindak
Kliksamarinda.com – Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda, Ronal Stephen Lonteng, menegaskan bahwa dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) merupakan syarat prinsip yang wajib dipenuhi dalam proses perizinan sebuah usaha. Karena itu, jika W Superclub belum mengantongi Andalalin, pemerintah perlu segera mengambil tindakan sesuai aturan yang berlaku.
Menurut Ronal, berdasarkan informasi yang disampaikan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda, dokumen Andalalin W Superclub hingga saat ini masih belum diproses dan belum dimiliki oleh pihak pengelola.
“Kalau memang ada satu persyaratan yang belum terpenuhi, apalagi yang sifatnya prinsip seperti Andalalin, maka itu tidak boleh ditolerir. Andalalin ini menyangkut keselamatan dan kepentingan masyarakat luas,” tegas Ronal Rabu 17 Juni 2026.
Ia menjelaskan bahwa setiap investasi yang masuk ke Kota Samarinda pada prinsipnya harus didukung. Namun, seluruh investor wajib mengikuti tahapan dan aturan yang telah ditetapkan pemerintah.
“Siapa pun boleh berinvestasi di Samarinda, tetapi semua harus mengikuti aturan yang sudah dibuat. Itu adalah produk hukum yang wajib dipatuhi. Jangan sampai ada aturan yang diabaikan karena akan menjadi preseden buruk bagi pihak lain,” ujarnya.
Ia menilai Andalalin menjadi syarat mutlak karena berkaitan dengan dampak aktivitas usaha terhadap lalu lintas, akses kendaraan, hingga fasilitas pendukung seperti penerangan jalan.
“Kalau ada kendaraan keluar masuk dalam jumlah besar, lalu aspek keselamatannya tidak terpenuhi, itu bisa membahayakan masyarakat. Karena itu saya melihat Andalalin adalah salah satu syarat yang sangat prinsip dalam proses perizinan,” katanya.
Sebagai anggota Komisi I yang membidangi pengawasan, Ronal mengaku pihaknya membutuhkan dukungan data yang akurat dari organisasi perangkat daerah (OPD) teknis agar pengawasan dapat dilakukan secara maksimal.
“Kami membutuhkan data yang jelas dan akurat dari OPD terkait. Jangan sampai ada laporan dari masyarakat tetapi kami tidak memiliki data pendukung sehingga menimbulkan multitafsir di lapangan,” ucapnya.
Ia juga menjelaskan pentingnya sinergi antarinstansi dalam melakukan pengawasan dan penegakan aturan. Menurutnya, pengawasan tidak boleh hanya dilakukan setelah muncul laporan dari masyarakat.
“Kalau memang ada bangunan atau usaha yang belum memenuhi izin, jangan menunggu ada kejadian atau laporan dulu baru bergerak. Mulai dari kecamatan, kelurahan, RT, hingga OPD teknis harus aktif melakukan pengawasan,” katanya.
Menanggapi munculnya anggapan bahwa penegakan aturan perizinan terkesan tebang pilih, Ronal menegaskan bahwa seluruh pelaku usaha harus diperlakukan sama di hadapan hukum.
Ia meminta instansi teknis memberikan rekomendasi yang jelas jika ada temuan syarat perizinan yang belum terpenuhi. Selanjutnya, pemerintah melalui pihak berwenang harus segera mengambil langkah sesuai ketentuan.
“Kalau Dishub menemukan Andalalin belum ada, maka harus ada rekomendasi yang jelas kepada pemerintah bahwa kegiatan tersebut belum bisa dilaksanakan karena syarat mutlaknya belum terpenuhi,” jelasnya.
Ia juga meminta Satpol PP sebagai penegak Peraturan Daerah untuk menjalankan fungsinya apabila ditemukan pelanggaran.
“Kalau memang ada perizinan yang belum lengkap dan itu sifatnya prinsip, harus segera ditindak. Kalau memang harus ditutup sementara, ya ditutup sementara. Jangan sampai membahayakan masyarakat,” tegasnya.
Menurutnya, mekanisme sanksi sudah tersedia dalam aturan, mulai dari teguran, penghentian sementara kegiatan hingga pencabutan izin apabila pelanggaran terus berlanjut.
“Kalau sudah ditegur tetapi masih membandel, ya ada tahapan berikutnya. Kalau memang bandel terus, cabut izinnya. Aturan harus ditegakkan untuk semua,” pungkasnya. (Adv)
Penulis: Harpiah AM



