Dampak Tambang di Samarinda, DPRD Soroti Ketimpangan Kontribusi dan Kewenangan
Kliksamarinda.com – Kematian seorang warga yang tenggelam di danau bekas tambang di kawasan Palaran Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) belum lama ini kembali memunculkan pertanyaan lama yang hingga kini belum menemukan jawaban tuntas: mengapa daerah penghasil batubara terbesar justru kesulitan mengawasi dampak aktivitas pertambangan di wilayahnya sendiri?
Tragedi korban tenggelam di danau bekas galian batubara di Palaran Samarinda tersebut menjadi alarm persoalan lubang bekas tambang di Samarinda yang belum berakhir.
Di tengah status Kaltim sebagai penyumbang sekitar 60 persen produksi batubara nasional, korban jiwa akibat lubang tambang masih terus bermunculan.
Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, menilai kondisi ini menunjukkan adanya ketimpangan antara besarnya kontribusi daerah terhadap pendapatan negara dengan kewenangan yang dimiliki pemerintah daerah dalam mengawasi aktivitas pertambangan.
Menurutnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda hanya menerima dampak sosial dan lingkungan dari industri ekstraktif tersebut. Sementara kewenangan pengawasan dan penindakan berada di pemerintah pusat.
“Kita ini daerah penghasil batubara yang sangat besar, tetapi tidak memiliki kewenangan langsung terhadap pengawasan tambang. Kewenangan ada di pusat, sementara daerah hanya menerima dampaknya,” ujarnya.
ia mengatakan jumlah inspektur tambang yang harus mengawasi ratusan konsesi di Kaltim terbilang minim. Kondisi itu menurutnya membuat pengawasan terhadap lubang bekas tambang atau void menjadi tidak optimal.
Akibatnya, sejumlah lubang tambang yang telah ditinggalkan perusahaan masih berpotensi membahayakan masyarakat. Terutama karena banyak berada dekat dengan kawasan permukiman.
Ia mengingatkan bahwa persoalan ini bukan sekadar masalah administrasi. Persoalan lubang bekas galian tambang yang terbengkalai dan tidak direklamasi menyangkut keselamatan warga.
Berdasarkan berbagai catatan yang berkembang selama bertahun-tahun, korban jiwa akibat lubang tambang di Kaltim telah mencapai puluhan orang.
“Kita tidak ingin hanya menjadi daerah yang menerima mudaratnya saja. Keuntungan dinikmati pihak lain, sementara masyarakat kita menghadapi risiko lingkungan dan keselamatan setiap hari,” katanya.
Sebagai langkah awal, Deni menyambut kebijakan Pemkot Samarinda yang tidak lagi membuka izin tambang baru mulai 2026. Selain itu, ia mendorong inventarisasi seluruh void yang masih tersebar di wilayah kota serta meminta perusahaan meningkatkan pengawasan dan pengamanan di sekitar lokasi bekas tambang.
Menurutnya, tindakan preventif seperti pemasangan pagar, rambu peringatan, hingga penjagaan lokasi harus dilakukan sebelum jatuh korban berikutnya.
“Jangan sampai pengamanan baru dilakukan setelah ada korban. Yang terpenting adalah mencegah kejadian serupa terulang,” tegasnya.
Selain itu, DPRD juga meminta pemerintah daerah dan provinsi mendorong pemerintah pusat untuk membuka informasi terkait pelaksanaan jaminan reklamasi perusahaan tambang. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan kewajiban pemulihan lingkungan benar-benar dijalankan.
Di sisi lain, ia juga menjelaskan ketimpangan pembagian manfaat ekonomi dari sektor pertambangan. Dengan kontribusi produksi batubara yang sangat besar terhadap pendapatan negara, Deni menilai daerah penghasil seharusnya memperoleh porsi yang lebih adil untuk menangani berbagai dampak lingkungan dan sosial yang ditinggalkan.
“Kalau daerah menjadi penyumbang utama produksi (batubara) nasional, maka sudah sewajarnya hak masyarakat di daerah penghasil juga diperjuangkan. Jangan sampai yang tersisa bagi kami hanya lubang-lubang tambang dan risiko keselamatan warga,” pungkasnya. (Adv)
Penulis: Harpiah AM



