Wali Kota Samarinda Tolak Redistribusi JKN dari Pemprov Kaltim, Sebut Pengalihan Beban
Kliksamarinda.com – Wali Kota Samarinda Andi Harun mempertanyakan kebijakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) terkait redistribusi kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dinilai membebani daerah serta berpotensi melanggar aturan yang dibuat pemerintah provinsi sendiri.
Kebijakan redistribusi JKN tersebut tertuang dalam surat Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim bernomor 400.7.3.1/1510/DINKES-IV/2026 tertanggal 5 April 2026. Surat itu mengatur pengembalian atau redistribusi peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bantuan Pemerintah Provinsi kepada pemerintah kabupaten/kota sesuai domisili.
Dalam kebijakan tersebut, Kota Samarinda menjadi daerah paling terdampak dengan pengalihan sebanyak 49.742 peserta yang sebelumnya dibiayai Pemprov Kaltim.
Andi Harun menegaskan, kebijakan itu bukan sekadar redistribusi, melainkan pengalihan beban fiskal kepada daerah.
“Ini bukan redistribusi, tetapi pengalihan beban. Sebanyak 49.742 warga miskin dikembalikan pembiayaannya kepada Pemkot Samarinda, padahal sebelumnya ditanggung provinsi. Ini bukan kehendak kami, tetapi keputusan provinsi,” tegasnya, Jumat 10 April 2026.
Ia menilai kebijakan tersebut sangat berpotensi merugikan masyarakat, terutama warga tidak mampu yang bergantung pada layanan JKN.
“Ini menyakitkan. Ada puluhan ribu warga yang berpotensi kehilangan akses layanan kesehatan. Bayangkan jika mereka ditolak berobat karena tidak lagi terdaftar,” ujarnya.
Selain itu, ia mengatakan bahwa waktu penerapan kebijakan yang dinilai tidak tepat. Menurutnya, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Samarinda telah disahkan dan berjalan, sehingga tidak memungkinkan adanya pengalokasian anggaran baru secara tiba-tiba.
“APBD sudah ditetapkan sejak November. Tidak mungkin di tengah tahun berjalan kami diminta menanggung beban baru tanpa perencanaan. Ini tidak realistis,” katanya.
Ia juga menilai kebijakan tersebut cacat prosedur karena tidak melalui koordinasi maupun konsultasi dengan pemerintah kabupaten/kota.
“Seharusnya ada pembahasan bersama. Ini hanya disampaikan lewat surat tanpa dialog. Tata kelola pemerintahan tidak seharusnya seperti ini,” tegasnya.
Lebih jauh, ia menyebut kebijakan itu berpotensi melanggar sejumlah regulasi, termasuk Instruksi Presiden (Inpres) serta Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 52 Tahun 2019 dan Nomor 25 Tahun 2020.
“Gubernur memiliki kewajiban menjamin pelayanan JKN. Namun kebijakan ini justru bertentangan dengan aturan yang mereka buat sendiri,” ujarnya.
Pemerintah Kota Samarinda secara tegas menyatakan menolak pelaksanaan kebijakan tersebut dalam kondisi saat ini. Selain itu, mereka juga meminta penundaan hingga terdapat kajian menyeluruh serta kesiapan fiskal daerah.
“Kami meminta penundaan. Jika pun akan diterapkan, sebaiknya dibahas untuk tahun 2027 dengan kajian yang matang dan kesepakatan bersama,” katanya.
Ia juga mendorong adanya forum resmi untuk membahas kebijakan redistribusi JKN antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota secara adil dan berkelanjutan. “Ini menyangkut nasib puluhan ribu warga miskin. Tidak bisa diputuskan sepihak,” pungkasnya. (*)
Penulis: Harpiah AM




