Pemkot Samarinda

Informasi seputar Pemerintah Kota Samarinda program dan kebijakan Wali Kota dan Wakil Wali Kota

[Samarinda]

[Kalimantan Timur]

  • Wali Kota Sampaikan Arah Pembangunan Samarinda Lewat RPJMD 2025-2029

    KLIKSAMARINDA – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menegaskan komitmennya terhadap transparansi dan arah pembangunan jangka menengah melalui Rapat Paripurna DPRD Masa Persidangan II Tahun 2025.

    Dalam sidang yang digelar di Ruang Paripurna DPRD Kota Samarinda, Rabu 9 Juli 2025, Wali Kota Samarinda, Andi Harun menghadiri agenda persetujuan bersama terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 dan Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029.

    Dalam sambutannya, Wali Kota Andi Harun menegaskan bahwa penyampaian Raperda Pertanggungjawaban APBD merupakan amanat regulasi.

    “Penyampaian rancangan pertanggungjawaban ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020. Ini bukan sekadar prosedur administratif tapi bentuk nyata tanggung jawab dan transparansi kepada masyarakat,” tegasnya.

    Kinerja APBD 2024 mencatatkan hasil yang cukup menggembirakan dari target pendapatan sebesar Rp5,14 triliun, realisasi mencapai Rp5,17 triliun atau 100,70 persen. Bahkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melampaui target hingga 111,22 persen.

    “Ini menunjukkan kinerja pendapatan kita cukup optimal, utamanya dalam penggalian potensi lokal,” ujar Andi Harun.

    Sementara dari sisi belanja daerah, realisasi mencapai Rp5,47 triliun atau 95,67 persen dari pagu anggaran. Belanja ini mencakup kebutuhan operasional, belanja modal, dan belanja tak terduga.

    “Efisiensi dan ketepatan belanja menjadi fokus utama agar pembangunan berjalan tepat sasaran,” tuturnya.

    Penerimaan pembiayaan juga mencapai target dengan realisasi sebesar Rp585,7 miliar atau 100,02 persen, dengan sisa lebih pembiayaan anggaran (SILPA) sebesar Rp284,3 miliar.

    Prestasi ini juga dibuktikan dengan diraihnya opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI untuk yang ke-11 kalinya secara berturut-turut.

    “Opini WTP ini bukan sekadar simbol, tetapi cerminan konsistensi pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel,” ucapnya.

    Tak hanya itu, ia juga memaparkan Raperda RPJMD Kota Samarinda Tahun 2025–2029 sebagai arah baru pembangunan jangka menengah.

    Dokumen RPJMD Kota Samarinda Tahun 2025–2029 ini merumuskan visi “Samarinda Maju untuk Kaltim Maju” dengan makna Mandiri, Adil, Berjaya, dan Unggul (MAJU).

    “RPJMD ini bukan dokumen yang selesai di meja rapat, tetapi awal dari kerja besar lima tahun ke depan yang menuntut kolaborasi semua pihak,” tegasnya.

    Lima misi utama pembangunan yang ditetapkan mencakup penguatan SDM, ekonomi inklusif, infrastruktur berkelanjutan, kota layak huni, serta tata kelola pemerintahan yang inovatif dan akuntabel.

    “Kita tidak sedang merancang rencana yang biasa-biasa saja. Kita sedang merancang masa depan Samarinda. Kota ini harus menjadi bagian penting dalam wajah baru Indonesia sebagai Ibu Kota Nusantara tumbuh di sekitar kita,” pungkasnya. (Pia)

  • Bantuan Keuangan Parpol 2025 di Samarinda, Perkuat Transparansi dan Pendidikan Politik Lokal

    KLIKSAMARINDA – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menyalurkan bantuan keuangan kepada partai politik (parpol) yang memperoleh kursi di DPRD Kota Samarinda. Acara serah terima bantuan keuangan secara simbolis berlangsung di Ballroom Hotel Puri Senyiur, Jumat 4 Juli 2025.

    Namun, lebih dari sekadar penyerahan dana hibah, penyerahan bantuan keuangan parpol 2025 di Samarinda ini menjadi momentum penguatan komitmen transparansi dan pendidikan politik di tingkat lokal.

    Dalam sambutannya, wakil Wali Kota Samarinda Saefuddin Zuhri menegaskan bahwa dana ini bukan hanya bentuk dukungan pemerintah terhadap sistem multipartai.

    Dana bantuan keuangan parpol 2025 di Samarinda ini juga sebagai tanggung jawab bersama dalam mendewasakan demokrasi lokal.

    “Bantuan ini memiliki tujuan strategis untuk meningkatkan kualitas demokrasi, baik melalui pendidikan politik bagi kader dan masyarakat maupun untuk menunjang operasional partai secara profesional,” ujarnya.

    Ia pun menekankan pentingnya pengelolaan bantuan keuangan parpol 2025 di Samarinda yang akuntabel dan sesuai aturan.

    Tak hanya dari aspek administratif, tapi juga sebagai bagian dari upaya membangun kembali kepercayaan publik terhadap institusi politik.

    “Saya mengingatkan kepada seluruh pimpinan partai agar menggunakan bantuan ini sesuai peraturan yang berlaku dan dikelola secara transparan. Ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap partai politik,” tuturnya.

    Ia juga menyampaikan pesan kebangsaan di hadapan para pimpinan partai. Meskipun perbedaan pilihan politik adalah bagian dari demokrasi, menurutnya kebersamaan dalam membangun daerah harus menjadi tujuan utama.

    “Jadikan momentum ini sebagai awal yang baik untuk memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, dan partai politik demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Samarinda,” pungkasnya.

    Wakil Wali Kota Samarinda Saefuddin Zuhri menyerahkan bantuan tersebut secara simbolis kepada Partai Gerindra, Partai Golkar, dan Partai PDIP.

    Penyaluran Bantuan Keuangan Parpol Tahun 2025 di Kota Samarinda ini diberikan kepada 10 Partai Politik yang mendapatkan Kursi di DPRD dengan jumlah besaran secara keseluruhan Rp2.341.503.905,- (Pia)

  • Samarinda Bakal Wajibkan Pelaku Usaha Sediakan Lahan Parkir Memadai

    KLIKSAMARINDA – Kondisi Kota Samarinda Ibu Kota Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) belum sepenuhnya terlepas dari persoalan parkir liar. Kini, Pemerintah Kota tengah bersiap mengambil langkah tegas menyikapi kekacauan parkir yang selama ini menjadi persoalan menahun.

    Kepala Dinas Perhubungan Samarinda, Hotmarulitua Manalu, menegaskan bahwa biang kerok maraknya juru parkir (jukir) liar bukan hanya soal pengawasan tapi juga lemahnya disiplin warga dan pelaku usaha.

    “Masalah parkir ini sebenarnya bukan cuma terjadi di Samarinda tapi sudah jadi masalah nasional dari Sabang sampai Merauke,” ungkap Manalu, Selasa 1 Juli 2025.

    Ia mengatakan malau mau menertibkan jukir liar harus dimulai dari hulunya.

    “Sediakan kantong dan gedung parkir yang layak bukan malah memakan badan jalan,” ucapnya.

    Ia mengungkapkan, saat ini Dishub Samarinda tengah mengajukan rancangan peraturan daerah (raperda) penyelenggaraan transportasi.

    Salah satu pasalnya mengatur sanksi pencabutan izin usaha bagi pelaku usaha yang tidak menyediakan lahan parkir memadai.

    Draf raperda tersebut diharapkan rampung pada Juli 2025 ini.

    “Kami belajar dari Surabaya. Di sana tegas, kalau tidak punya parkir yang ideal, jangan harap bisa buka usaha. Ini akan berlaku di Samarinda juga,” ujarnya.

    Ia mengungkapkan di kawasan padat, seperti Jalan Abul Hasan, Agus Salim, dan Diponegoro, banyak bangunan tempat usaha melanggar garis sepadan jalan. Pengusaha malah kerap menjadikan trotoar sebagai lapak dagang.

    “Ruang jalan makin sempit, parkir meluber ke bahu jalan, lalu muncul jukir liar. Ini semua karena tidak tertib dari awal,” katanya.

    Ia juga mengusulkan agar 5 persen dari APBD dialokasikan untuk pengembangan transportasi umum sesuai amanat UU Nomor 2 Tahun 2009.

    “Penyediaan angkutan umum itu kewajiban pemerintah, bukan pilihan,” tegasnya.

    Terkait parkir gratis di ritel modern dan waralaba sejenis di Samarinda, Manalu menjelaskan bahwa petugas parkir berasal dari pihak toko.

    “Kami akan bina mereka. Kalau parkir sudah dipajaki, ya tidak boleh lagi dipungut retribusi. Pajak dan retribusi itu beda,” pungkasnya. (Pia)

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker