Pemberlakuan Parkir Progresif Non-Tunai di Pasar Pagi Samarinda demi Perputaran Kendaraan dan Transportasi Umum

KLIKSAMARINDA – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda mulai menerapkan sistem parkir progresif berbasis non-tunai di kawasan Pasar Pagi, Kecamatan Samarinda Kota. Kebijakan ini menjadi langkah strategis untuk mengatasi keterbatasan ruang parkir sekaligus mengendalikan kepadatan kendaraan di salah satu pusat aktivitas ekonomi.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu, mengatakan penerapan parkir progresif dilakukan setelah dilakukan peninjauan langsung ke lapangan bersama lintas bidang, termasuk bagian kerja sama dan pengelolaan aset daerah.
Hasilnya menunjukkan kapasitas parkir Pasar Pagi jauh dari ideal dibandingkan jumlah pedagang dan pengunjung.
“Untuk kendaraan roda empat, kapasitas parkir hanya sekitar 69 petak ditambah dua petak khusus disabilitas. Sementara kendaraan roda dua berkisar antara 400 sampai 500 petak,” ujar Hotmarulitua Manalu, Senin 12 Januari 2026.
Ia menjelaskan, dengan jumlah pedagang yang mencapai sekitar 8.000 orang, kebutuhan ruang parkir tidak sebanding dengan ketersediaan lahan. Kondisi ini diperparah dengan akses keluar-masuk kawasan pasar yang berada di jalur padat.
Berdasarkan hasil rapat bersama Kementerian Perhubungan, Dishub Samarinda merekomendasikan penerapan parkir progresif sebagai solusi jangka pendek.
“Dengan ketersediaan ruang parkir yang sangat minim, maka parkir di Pasar Pagi dikenakan tarif progresif,” katanya.
Dalam skema tersebut, tarif parkir diberlakukan untuk dua jam pertama, kemudian meningkat pada jam berikutnya. Untuk kendaraan roda dua, tarif naik Rp1.000 per jam dengan batas maksimal Rp10.000. Sementara kendaraan roda empat dikenakan tarif maksimal Rp25.000.
“Kenapa parkir progresif ini kita terapkan? Supaya perputaran kendaraan cepat dan masyarakat enggan parkir terlalu lama, baik pedagang maupun pembeli,” jelasnya.
Selain itu, mulai hari ini seluruh transaksi parkir diwajibkan menggunakan sistem non-tunai atau cashless melalui uang elektronik dan kanal pembayaran digital lainnya. Masyarakat yang tetap membayar tunai akan langsung dikenakan tarif maksimal.
“Kebijakan ini sekaligus mendukung program paperless pemerintah,” tegasnya.
Potensi pendapatan parkir dinilai cukup besar mencapai Rp600 ribu hanya hingga tengah hari pada hari pertama penerapan. Namun Dishub menegaskan bahwa tujuan utama kebijakan ini bukan semata pendapatan daerah.
“Sebesar apa pun jalan yang kita miliki, jika masyarakat terus bergantung pada kendaraan pribadi, kemacetan tidak akan teratasi,” ujarnya.
Karena itu, Pemkot Samarinda bersama Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) mendorong percepatan pengembangan angkutan umum sebagai solusi jangka panjang.
Menurut Hotmarulitua, satu unit bus kecil atau menengah mampu mengangkut hingga 40 orang dengan penggunaan ruang jalan yang jauh lebih efisien dibandingkan sepeda motor.
“Di sinilah kunci pengendalian kemacetan, sekaligus menekan dampak sosial seperti parkir liar dan membangun interaksi sosial yang lebih sehat melalui transportasi umum,” pungkasnya. (*)
Penulis: Harpiah AM




