Parlementaria

Berita seputar kegiatan anggota legislatif yang berkaitan dengan Legislasi, Budgeting, dan Controling fungsi kedewanan

  • Komisi III DPRD Samarinda Sidak Evaluasi Longsor Terowongan

    Kliksamarinda.com – Komisi III DPRD Kota Samarinda melakukan inspeksi mendadak (sidak) lapangan terkait evaluasi tindak lanjut penanganan longsoran di Terowongan Samarinda, Senin 2 Maret 2026.

    Sidak Dewan ke terowongan Samarinda dilakukan mulai dari sisi inlet Jalan Sultan Alimuddin hingga outlet di Jalan Kakap.

    Ketua Komisi III, Deni Hakim Anwar, mengatakan kunjungan ini bertujuan memastikan progres lanjutan pascalongsor yang sebelumnya terjadi di sisi inlet.

    “Kami ingin memastikan pekerjaan lanjutan penanganan longsor berjalan sesuai rencana dan benar-benar menjamin keamanan masyarakat,” ujar Deni yang merupakan politisi Gerindra ini.

    Dalam penjelasan kontraktor pelaksana, PT PP, disebutkan bahwa perpanjangan struktur terowongan di sisi inlet telah rampung sepanjang kurang lebih 72 meter. Sementara di sisi outlet, tambahan struktur mencapai sekitar 54 meter. Total penambahan struktur terowongan mencapai 126 meter.

    Ia menjelaskan, penambahan struktur tersebut sebelumnya telah menelan anggaran sekitar Rp32 miliar. Namun, pihak kontraktor juga menyampaikan rencana regrading atau penataan ulang lereng longsor di sisi inlet dengan estimasi tambahan anggaran sekitar Rp90 miliar.

    “Angka Rp90 miliar ini tentu sangat besar. Jika ditotal dengan penambahan struktur sebelumnya, nilainya bisa mencapai lebih dari Rp120 miliar. Ini yang kami pertanyakan, karena penguatan struktur sudah dilakukan untuk mengantisipasi longsor susulan,” tegasnya.

    Menurutnya, secara logika teknis, struktur tambahan yang telah dibangun semestinya mampu menopang potensi pergerakan tanah dari sisi kanan maupun kiri inlet. Karena itu, Komisi III meminta kejelasan rincian perencanaan dan urgensi tambahan anggaran tersebut.

    Sekretaris Dinas PUPR Samarinda, Hendra, lanjut Deni, belum dapat memastikan apakah anggaran Rp90 miliar tersebut sudah masuk dalam APBD 2026. DPRD pun akan menunggu klarifikasi resmi dari pihak dinas.

    “Kalau memang masuk dalam perencanaan anggaran, tentu akan kami kaji detail. Kami ingin memastikan penggunaannya efektif dan sesuai kebutuhan,” katanya.

    Dari sisi teknis, Komisi III juga meminta penjelasan mengenai kekuatan struktur tambahan. Berdasarkan pemaparan di lapangan, ketebalan struktur mencapai sekitar 50 sentimeter dan diklaim cukup untuk menahan potensi longsor ke depan.

    Selain soal konstruksi, DPRD juga menyoroti tahapan administrasi sebelum terowongan dapat difungsikan. Sejak 31 Desember 2025, terdapat perubahan standar operasional prosedur pengajuan sertifikat laik fungsi (SLF).

    Kini, pengajuan langsung mengacu pada pemenuhan dokumen tambahan untuk memperoleh SLF, tanpa mekanisme uji kelayakan terpisah seperti sebelumnya.

    Deni berharap seluruh tahapan perizinan dapat dipercepat agar terowongan segera bisa dimanfaatkan masyarakat.

    “Kita ingin kepastian tahapan dan jadwalnya. Harapannya, paling tidak saat Lebaran nanti bisa dilakukan uji coba terbatas agar masyarakat tahu bahwa terowongan ini benar-benar aman,” ujarnya.

    Komisi III juga memberi perhatian pada sistem drainase di sekitar lokasi. Di sisi inlet dekat SMP 9, dilaporkan air limpasan kerap masuk ke area sekolah saat hujan deras. DPRD meminta Dinas PUPR menyiapkan drainase tambahan agar air tidak mengganggu fasilitas pendidikan maupun rumah warga.

    Sementara terowongan Samarinda di sisi outlet Jalan Kakap, warga RT 9 Sungai Dama melaporkan adanya saluran drainase yang buntu sehingga berpotensi menimbulkan genangan. DPRD meminta dinas memastikan jalur pembuangan air berfungsi optimal dan tidak menimbulkan masalah baru di kemudian hari. “Intinya, keselamatan dan kenyamanan masyarakat harus menjadi prioritas. Baik dari sisi struktur, anggaran, maupun drainase, semuanya harus jelas dan terukur,” pungkasnya. (*)

  • BK DPRD Kaltim Putuskan AG Melanggar Etik

    Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, menjelaskan mediasi diselenggarakan untuk mencapai kesepakatan tanpa harus melalui sidang. “Hari ini kami rapat dengan memanggil pelapor. Mereka sudah menerima hasil mediasi, sehingga kami tidak perlu melanjutkan ke persidangan,” katanya, Jumat (28/11/2025) hari ini.

    Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menerangkan, jalur mediasi menjadi pilihan. Sebab pelapor menginginkan pengakuan kesalahan dan permohonan maaf dari AG. Kesepakatan ini mengakhiri persoalan tanpa menambah ketegangan yang lebih luas. Meskipun AG tidak bisa hadir dalam mediasi karena tugas kedinasan, BK DPRD Kaltim memastikan AG telah mengetahui dan menyetujui hasil keputusan tersebut.

    “Pak AG sedang PDD (Perjalanan Dinas Daerah, Red.), jadi belum bisa hadir. Tapi ini sudah disepakati, tinggal pelaksanaannya saja,” ujar Subandi.

    BK DPRD Kaltim, kata Subandi, menegaskan permohonan maaf AG harus disampaikan secara terbuka kepada publik. Mengingat kasus ini telah menjadi perhatian luas. Keputusan itu dimaksudkan untuk memberikan pertanggungjawaban moral kepada masyarakat yang merasa tersinggung.

    Subandi menyatakan, sanksi formal seperti teguran ringan, sedang, atau berat, biasanya melalui sidang resmi. Karena kasus ini diselesaikan melalui mediasi, maka tidak ada sanksi formal. Tetapi substansi penyelesaiannya setara sanksi ringan dengan kewajiban moral untuk meminta maaf secara terbuka.

    Dengan kesepakatan dari kedua pihak, BK DPRD Kaltim mengatakan proses penyelesaian kasus ini telah final. BK kini menunggu kepulangan AG agar permohonan maaf terbuka dapat segera dilaksanakan.

    “Ini langkah paling efektif agar tidak berlarut-larut. Yang bersangkutan akan menyampaikan permohonan maaf, dan itu juga sudah sesuai ekspektasi pelapor,” ungkapnya. (*)

  • Hasanuddin Mas’ud Minta Oknum Anggota DPRD Kaltim Tidak Masuk ke Ranah Privat Publik

    KLIKSAMARINDA – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), Hasanuddin Mas’ud, merespon kegaduhan publik pasca tersebarnya video dan komentar oknum anggota DPRD Kaltim berinisial AG di sosial media.

    Politisi Partai Golongan Karya (Golkar) itu menekankan, agar hal seperti ini jadi catatan penting bagi seluruh anggota DPRD Kaltim. Terutama, agar lebih bijak saat beraktivitas di sosial media.

    Apalagi, Hasanuddin Mas’ud, ada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang mengatur. Terutama Pasal 27 A UU Nomor 1 Tahun 2024. Dimana mengatur perihal pencemaran nama baik yang dilakukan melalui media elektronik. Ancaman pidananya adalah penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar.

    “Saya kira, kita harus arif (bijak), karena sekarang ada hukumnya. ini kan lebih bahaya, bisa di atas 5 tahun (ancaman pidananya), mengancam posisi dewannya (juga),” jelasnya, saat ditemui Rabu (15/10/2025), di Gedung E, Lantai 1, DPRD Kaltim.

    Kata Hasanuddin Mas’ud, konten yang dibuat bersangkutan, dinilai telah masuk ke ranah privat publik. “Kalau masih diranah DPRD bebas saja, tapi ini kan sudah ke privat (kontennya),” terangnya.

    Hasanuddin Mas’ud mengaku menunggu apa hasil Badan Kehoramatan (BK) DPRD Kaltim yang akan melaporkan hasil klarifikasi yang bersangkutan ke unsur pimpinan. “Saya menunggu laporan dari BK. Saya pikir tadi demonya baru dimulai, ternyata sudah ditemui,” tutupnya. (*)