Kliksamarinda.com – Komisi III DPRD Kota Samarinda melakukan inspeksi mendadak (sidak) lapangan terkait evaluasi tindak lanjut penanganan longsoran di Terowongan Samarinda, Senin 2 Maret 2026.
Sidak Dewan ke terowongan Samarinda dilakukan mulai dari sisi inlet Jalan Sultan Alimuddin hingga outlet di Jalan Kakap.
Ketua Komisi III, Deni Hakim Anwar, mengatakan kunjungan ini bertujuan memastikan progres lanjutan pascalongsor yang sebelumnya terjadi di sisi inlet.
“Kami ingin memastikan pekerjaan lanjutan penanganan longsor berjalan sesuai rencana dan benar-benar menjamin keamanan masyarakat,” ujar Deni yang merupakan politisi Gerindra ini.
Dalam penjelasan kontraktor pelaksana, PT PP, disebutkan bahwa perpanjangan struktur terowongan di sisi inlet telah rampung sepanjang kurang lebih 72 meter. Sementara di sisi outlet, tambahan struktur mencapai sekitar 54 meter. Total penambahan struktur terowongan mencapai 126 meter.
Ia menjelaskan, penambahan struktur tersebut sebelumnya telah menelan anggaran sekitar Rp32 miliar. Namun, pihak kontraktor juga menyampaikan rencana regrading atau penataan ulang lereng longsor di sisi inlet dengan estimasi tambahan anggaran sekitar Rp90 miliar.
“Angka Rp90 miliar ini tentu sangat besar. Jika ditotal dengan penambahan struktur sebelumnya, nilainya bisa mencapai lebih dari Rp120 miliar. Ini yang kami pertanyakan, karena penguatan struktur sudah dilakukan untuk mengantisipasi longsor susulan,” tegasnya.
Menurutnya, secara logika teknis, struktur tambahan yang telah dibangun semestinya mampu menopang potensi pergerakan tanah dari sisi kanan maupun kiri inlet. Karena itu, Komisi III meminta kejelasan rincian perencanaan dan urgensi tambahan anggaran tersebut.
Sekretaris Dinas PUPR Samarinda, Hendra, lanjut Deni, belum dapat memastikan apakah anggaran Rp90 miliar tersebut sudah masuk dalam APBD 2026. DPRD pun akan menunggu klarifikasi resmi dari pihak dinas.
“Kalau memang masuk dalam perencanaan anggaran, tentu akan kami kaji detail. Kami ingin memastikan penggunaannya efektif dan sesuai kebutuhan,” katanya.
Dari sisi teknis, Komisi III juga meminta penjelasan mengenai kekuatan struktur tambahan. Berdasarkan pemaparan di lapangan, ketebalan struktur mencapai sekitar 50 sentimeter dan diklaim cukup untuk menahan potensi longsor ke depan.
Selain soal konstruksi, DPRD juga menyoroti tahapan administrasi sebelum terowongan dapat difungsikan. Sejak 31 Desember 2025, terdapat perubahan standar operasional prosedur pengajuan sertifikat laik fungsi (SLF).
Kini, pengajuan langsung mengacu pada pemenuhan dokumen tambahan untuk memperoleh SLF, tanpa mekanisme uji kelayakan terpisah seperti sebelumnya.
Deni berharap seluruh tahapan perizinan dapat dipercepat agar terowongan segera bisa dimanfaatkan masyarakat.
“Kita ingin kepastian tahapan dan jadwalnya. Harapannya, paling tidak saat Lebaran nanti bisa dilakukan uji coba terbatas agar masyarakat tahu bahwa terowongan ini benar-benar aman,” ujarnya.
Komisi III juga memberi perhatian pada sistem drainase di sekitar lokasi. Di sisi inlet dekat SMP 9, dilaporkan air limpasan kerap masuk ke area sekolah saat hujan deras. DPRD meminta Dinas PUPR menyiapkan drainase tambahan agar air tidak mengganggu fasilitas pendidikan maupun rumah warga.
Sementara terowongan Samarinda di sisi outlet Jalan Kakap, warga RT 9 Sungai Dama melaporkan adanya saluran drainase yang buntu sehingga berpotensi menimbulkan genangan. DPRD meminta dinas memastikan jalur pembuangan air berfungsi optimal dan tidak menimbulkan masalah baru di kemudian hari. “Intinya, keselamatan dan kenyamanan masyarakat harus menjadi prioritas. Baik dari sisi struktur, anggaran, maupun drainase, semuanya harus jelas dan terukur,” pungkasnya. (*)