Guidewire Tertinggal di Jantung Pasien, Dokter Furqon Diduga Tidak Punya Itikad Baik untuk Jujur?
KLIKSAMARINDA – Ediyanto Wong (63), pasien cuci darah rutin di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdoel Wahab Sjahranie (AWS), Kota Samarinda, diduga menjadi korban kelalaian tindakan medis. Bagaimana tidak, kawat penuntun –guidewire– ditemukan tertinggal di jantungnya.
Ini terjadi pascatindakan medis yang dilakukan dr. Muhammad Furqon, sp.JP(K), FIHA. Sebagai dokter ahli, ia dinilai tidak memiliki itikad baik kepada keluarga pasien. Hal ini pun jadi pertanyaan, apakah dr. Muhammad Furqon sengaja membiarkan atau takut karena sudah melakukan kelalaian medis.
Firma Hukum JMJ & Partners selaku kuasa hukum dari Dennis Wong –anak pasien Ediyanto Wong– membeberkan kronologi rinci terkait dugaan kelalaian medis fatal yang dialami sang ayah.
Insiden berawal saat Ediyanto Wong, pasien cuci darah rutin RSUD AWS sejak 2022, mengalami nyeri dada dan ulu hati pada 18 Februari 2026. Esok harinya, 19 Februari 2026, pasien mendatangi Ruang Hemodialisis RSUD AWS dan ditangani oleh dr. Muhammad Furqon di Cath Lab –Catheterization Laboratory, ruang prosedur intervensi jantung– untuk pemasangan stent atau ring jantung.
Pihak keluarga kemudian diminta menandatangani formulir persetujuan tindakan medis –informed consent– tanpa diberikan penjelasan. Terutama mengenai diagnosis, indikasi, risiko, maupun komplikasi. Dalam kasus ini, dr. Muhammad Furqon diduga tidak mereview pasien sebelum dioperasi. Akibatnya pasca tindakan operasi, kondisi pasien semakin memburuk.
Pasien kemudian dirujuk ke Mount Elizabeth Novena Hospital, Singapura pada 21 Februari 2026. Sebelum dirujuk, dr. Muhammad Furqon menyatakan tindakan medis dan laporan hasil medis pasca operasi pasien dinilai dalam keadaan baik.
Namun ternyata hasil katarisasi ulang di Singapura justru mengonfirmasi adanya benda asing. Yakni berupa kawat pemandu yang putus dan tertanam di jantung akibat tindakan medis sebelumnya di RSUD AWS.
Setelah diketahui, Mount Elizabeth Novena Hospital, Singapura menyatakan bahwa terdapat beda asing berupa kawat pemandu terputus dan tertinggal di jantung. Namun, Mount Elizabeth Novena Hospital belum bersedia mengambil tindakan setelah mengetahui adanya benda asing yang tertinggal di jantung.
Hal ini bertentangan dengan hasil operasi yang menyatakan pasien baik-baik saja. Pihak keluarga kemudian meminta klarifikasi mempertanyakan adanya benda asing di jantung pasien. Hingga kini, hasil mediasi dan klarifilasi tidak ada kesepakatan terkait dugaan kelalaian medis.
TAK HADIR DI RDP DPRD Kaltim
Terkait hal ini, Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung E DPRD Kaltim, Senin (29/9/2026). Namun RDP ini tidak berjalan maksimal akibat ketidakhadiran terlapor, dr. Muhammad Furqon.
Ketidakhadiran sang dokter spesialis jantung membuat keluarga korban merasa tak dihargai. Mengingat agenda mediasi ini ditujukan untuk mencari titik terang dan keadilan atas kondisi pasien yang kini memburuk hingga harus dirawat di Singapura.
Anak pasien, Dennis Wong, mengungkapkan kekecewaannya lantaran guide wire –kawat pemandu berukuran tipis yang digunakan untuk mengarahkan kateter ke dalam pembuluh darah– diduga tertinggal di dalam tubuh ayahnya seusai prosedur medis di RSUD AWS.
SOROTAN OMBUDSMAN RI KALTIM
Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Kaltim turut memberikan sorotannya terkait kasus ini.
Kepala Ombudsman RI Kaltim, Mulyadin yang hadir dalam RDP di DPRD Kaltim, menyatakan pendapat terkait persoalan ini.
Ia mengatakan hal ini terjadi akibat pengawasan internal di lingkungan rumah sakit yang dinilai belum berjalan secara optimal.
Mulyadin menegaskan, jika fungsi pengawasan internal berfungsi secara maksimal sejak awal, berbagai persoalan di fasilitas pelayanan kesehatan tidak akan meluas dan menjadi konsumsi publik.
“Pengawasan internal itu berfungsi secara maksimal maka bukti persoalan ini tidak menyebar ke mana-mana. Jadi kami melihat pengawas internal ini belum optimal untuk melaksanakan tugas dan kewenangannya secara internal, sehingga persoalan ini menyebar ke mana-mana,” katanya.
Sebagai lembaga pengawas eksternal, Ombudsman RI Kaltim turut memantau proses mediasi yang berjalan antara pihak keluarga pasien dan penyelenggara layanan kesehatan publik kali ini. Ia mendorong agar jalur mediasi dijalankan secara transparan, profesional, dan berkelanjutan agar tidak ada hak-hak masyarakat yang dirugikan.
Mulyadin juga menekankan, jika fokus lembaganya adalah mengawal aspek administrasi penyelenggaraan pelayanan publik. Setiap bentuk kelalaian maupun potensi inkompetensi tenaga medis dalam memberikan pelayanan kesehatan pada dasarnya merupakan bentuk maladministrasi yang wajib dipertanggungjawabkan.
“Agar potensi kelalaian, potensi inkompetensi yang dilakukan oleh dokter di dalam penyelenggaraan layanan publik, setiap perbuatan inkompetensi, perbuatan kelalaian itu adalah bentuk maladministrasi yang harus dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Ke depan, Ombudsman RI Kaltim mendorong pihak penyelenggara layanan publik untuk memperkuat kerja sama antarstakeholder serta mengevaluasi catatan-catatan penting terkait penanganan mediasi. Langkah preventif ini dinilai krusial agar potensi kerugian di sisi masyarakat dapat dicegah dan diselesaikan secara internal sebelum berdampak luas.
“Kami mendorong penyelenggara pelayanan publik untuk mengoptimalkan kembali mediasi ini sebagai alternatif yang betul-betul transparan, profesional, dan berkelanjutan sehingga tidak ada hak-hak masyarakat yang dirugikan,” tandas Mulyadin. (*)



