Opini

Fajar Baru Ekonomi Kreatif Kaltim: Mengorkestrasi Gagasan, Menyambut Kedaulatan Ekonomi Pasca-Tambang

Oleh:
I Wayan Lanang Nala, S.ST.Par, M.Par, CHE
(Akademisi Pariwisata & Anggota Tim Penyusun RINDEKRAFDA Kaltim)

Kalimantan Timur kini tengah berada pada titik balik sejarah yang amat menentukan. Selama berdekade-dekade, postur Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Bumi Etam ditopang secara masif oleh sektor ekstraktif, khususnya minyak, gas bumi, dan batu bara. Namun, ketergantungan kronis pada komoditas yang tidak dapat diperbarui (unrenewable resources) ini menempatkan perekonomian daerah pada risiko kerentanan yang tinggi terhadap fluktuasi pasar global. Menyadari realitas tersebut, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mengambil langkah visioner dengan meletakkan fondasi transformasi struktur ekonomi baru yang bersumber bukan dari apa yang dikeruk dari perut bumi, melainkan dari apa yang lahir secara tak terbatas dari pikiran, kreativitas, dan warisan budaya manusia: sektor Ekonomi Kreatif (Ekraf).

Optimisme transisi ini bukan sekadar narasi utopis di atas kertas seminar. Sektor ekraf di Kalimantan Timur telah membuktikan resiliensinya dengan mencatatkan kontribusi penting sebesar 6,9% terhadap struktur ekonomi daerah. Lonjakan performa ini menjadi sinyal kuat bahwa para pelaku industri kreatif lokal—mulai dari pengrajin wastra tenun Doyo, sineas muda, pelaku kuliner khas, hingga talenta digital—sudah siap bergerak mandiri.

Momentum ini kian terakselerasi dengan ditetapkannya Kalimantan Timur sebagai lokasi Ibu Kota Nusantara (IKN). Kehadiran IKN bukan lagi sekadar wacana geopolitik, melainkan sebuah realitas spasial yang menuntut Kaltim untuk tidak sekadar menjadi penonton atau halaman samping yang pasif. Kaltim harus tampil sebagai episentrum penyedia produk kreatif utama yang berdaya saing tinggi dan mampu mengimbangi dinamika kebutuhan megapolitan baru tersebut.

Mengunci Regulasi, Belajar dari Praktik Global
Saat ini regulasi yang akan dijadikan sebagai pedoman pengembangan sektor ekraf tersebut, sedang dalam tahap penyusunannya yang berupa Rencana Induk Pengembangan Ekonomi Kreatif Daerah (RINDEKRAFDA) Kalimantan Timur 2026–2030. Proses formulasi rencana induk ini merupakan sebuah manifesto akademik dan praktis yang komprehensif. Dalam rancangan Rindekrafda ini, memetakan ekosistem ekraf secara holistik dari hulu ke hilir—mulai dari tata kelola ketersediaan bahan baku lokal, standardisasi profesi melalui sertifikasi kompetensi (seperti bagi para barista, fotografer, pengrajin kriya, dan videografer), hingga kepastian rantai pasok dan akses pasar digital terintegrasi.

Kehadiran dokumen Rindekrafda ini membawa angin segar yang penuh optimisme. Ketika rencana induk ini disahkan menjadi produk hukum daerah, ia akan menjelma menjadi kompas legal yang sangat kuat bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang membidangi pariwisata dan ekonomi kreatif. Dalam kajian akademik tata kelola publik, ketiadaan arah kebijakan yang terintegrasi sering kali melahirkan tumpang tindih program dan ego sektoral antar-lembaga. Dengan ditetapkannya Rindekrafda sebagai produk hukum formal, pemerintah daerah kini memiliki landasan yuridis untuk mengorkestrasi seluruh subsektor ekraf secara lebih terarah, terukur, dan memiliki target capaian yang jelas.

Dalam perspektif ekonomi makro, transformasi berbasis kreativitas ini sejalan dengan teori The Creative Economy yang dipopulerkan oleh John Howkins (2001), yang menegaskan bahwa nilai ekonomi suatu daerah di abad ke-21 tidak lagi ditentukan oleh kepemilikan modal fisik atau sumber daya alam, melainkan oleh modal intelektual (intellectual capital). Praktik baik ini telah dibuktikan secara empiris oleh negara-negara maju. Inggris, misalnya, melalui Department for Digital, Culture, Media & Sport (DCMS), berhasil melepaskan ketergantungan industrinya pada sektor manufaktur berat tradisional dengan menerbitkan peta jalan ekonomi kreatif nasional sejak akhir tahun 1990-an, yang kini menyumbang miliaran pounsterling bagi PDRB mereka.

Di level domestik, kita bisa berkaca pada kesuksesan Provinsi Jawa Barat yang secara progresif menerbitkan Peraturan Daerah tentang Ekonomi Kreatif dan membentuk komite khusus penasihat ekraf. Langkah tersebut terbukti mampu menstimulasi pertumbuhan ribuan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) kreatif baru, menciptakan lapangan kerja terampil, serta meningkatkan ketahanan ekonomi daerah dari guncangan krisis eksternal.

Orkestrasi Taktis: Pembagian Klaster dan Aktivasi Ruang Kreatif

Langkah taktis dari dokumen Rindekrafda Kaltim kini mulai diwujudkan nyata di lapangan. Mengacu pada arah kebijakan pemprov, strategi pengembangan dilakukan melalui pemetaan klaster yang presisi, yaitu memisahkan industri ke dalam Subsektor Unggulan (seperti kuliner, kriya, wastra, dan aplikasi/gim) serta Subsektor Potensial (seni pertunjukan, musik, film, sastra, dan fotografi). Melalui penajaman skala prioritas ini, Pemprov Kaltim mendorong agar setiap kabupaten dan kota di Kalimantan Timur secara spesifik menentukan subsektor penggerak utama yang disesuaikan dengan keunggulan komparatif dan karakteristik unik wilayahnya masing-masing.

Sebagai contoh nyata di lapangan, Kota Samarinda dan Balikpapan dapat difokuskan pada penguatan subsektor aplikasi, digital, film, dan kuliner modern, sementara daerah seperti Kutai Kartanegara, Kutai Barat, Berau, dan Mahakam Ulu diarahkan untuk mengoptimalkan subsektor kriya, seni pertunjukan, dan wastra tradisional berbasis kearifan lokal. Pendekatan lokalisasi dan spesialisasi ini sangat penting agar alokasi anggaran, pembinaan pelaku usaha, dan intervensi teknologi dari pemerintah dapat tepat sasaran serta tidak berjalan parsial.

Orkestrasi ekosistem ekraf ini kian kokoh dengan dioptimalkannya Temindung Creative Hub (TCH) di Samarinda. Langkah pemanfaatan aset eks-Bandara Temindung ini merupakan sebuah langkah creative hubbing yang sangat cerdas. Di banyak negara berkembang, kegagalan industri kreatif sering kali disebabkan oleh mahalnya akses terhadap ruang fisik untuk berjejaring dan bereksperimen. TCH hadir untuk menjawab tantangan tersebut dengan berfungsi sebagai:

• Pusat Inkubasi Bisnis: Menyediakan pelatihan manajemen, hak kekayaan intelektual (HAKI), dan akses permodalan bagi start-up kreatif lokal.
• Laboratorium Kreasi: Ruang eksperimen lintas disiplin ilmu yang dilengkapi fasilitas penunjang teknologi.
• Ruang Kolaborasi Komunitas: Wadah bertemunya para pelaku kreatif, akademisi, dan investor untuk melahirkan inovasi produk baru.

Kita harus menaruh rasa optimisme yang tinggi bahwa fajar baru perekonomian Kalimantan Timur yang mandiri, inklusif, dan berdaulat kini sedang menyingsing. Ketika kreativitas talenta lokal diwadahi oleh produk hukum yang kuat, ditopang oleh infrastruktur fisik dan digital yang memadai, serta diarahkan oleh dokumen rencana induk yang matang, jalan menuju ekonomi berkelanjutan pasca-tambang bukan lagi sebuah fiksi atau angan-angan. Rindekrafda Kaltim 2026–2030 adalah janji masa depan kita bersama—sebuah bukti otentik bahwa dari kekuatan pemikiran kreatif rakyatnya, Kalimantan Timur mampu menciptakan kemakmuran yang abadi tanpa harus terus-menerus melukai buminya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Maaf Konten Diproteksi oleh Sistem !! Sila hubungi redaksi melalui email kliksamarinda@gmail.com