Warta

Dua Kurir Narkoba Hancurkan 1 Kg Sabu Sendiri Pakai Blender di BNNP Kaltim

Kliksamarinda.com – Suasana Aula Kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Timur (Kaltim) di Jalan Rapak Indah, Samarinda, Rabu siang, 5 Agustus 2026, terasa berbeda.

Dua tersangka kurir narkoba, K-Y dan I-H, berdiri di hadapan petugas. Tatapan keduanya terlihat kosong. Mata mereka memerah.

Keduanya bukan cuma menyaksikan pemusnahan barang bukti. Petugas meminta mereka ikut menghancurkan sendiri sabu yang sebelumnya mereka bawa.

Sekitar satu kilogram sabu asal Tawau, Malaysia, dimasukkan ke dalam blender yang sudah berisi air.

Tombol ditekan.

Mesin pengaduk langsung berputar. Dalam hitungan detik, kristal sabu berubah menjadi cairan putih. Barang bukti yang nilainya mencapai miliaran rupiah itu kemudian dibuang ke saluran pembuangan.

Kepala BNNP Kaltim Brigjen Pol Rudy Mulyanto mengatakan pemusnahan dilakukan setelah proses administrasi dan kelengkapan perkara terpenuhi.

Pemusnahan juga berlangsung di hadapan petugas Kejaksaan Negeri Samarinda. Langkah tersebut bertujuan mencegah penyalahgunaan barang bukti selama proses hukum berjalan.

“Biarkan mereka membuat kamuflase-kamuflase, alasan-alasan yang meringankan. Tuntutan akan membuktikan di pengadilan oleh jaksa,” ujar Rudy.

Dalam kasus ini, petugas mengamankan dua tersangka di Samarinda. Sementara seorang tersangka lain berinisial M-K disebut sebagai pemilik barang yang berada di Pontianak.

M-K kini diketahui sedang menjalani masa hukuman di Lapas Bengkayang.

Rudy mengungkapkan jaringan tersebut menjadi bagian dari jalur peredaran narkoba yang melintasi sejumlah wilayah Kalimantan.

Menurut dia, petugas menemukan pola peredaran yang bergerak dari Kalimantan Utara (Kaltara) menuju Berau dan Samarinda. Jalurnya juga bisa berlanjut ke Balikpapan hingga Kalimantan Selatan.

Barang haram tersebut disebut berasal dari Tawau, Malaysia, di wilayah Sabah. Mereka adalah jaringan Pontianak.

BNNP Kaltim masih mendalami jaringan dan jalur distribusi dalam perkara tersebut.

Pemusnahan satu kilogram sabu itu bukan sekadar menghilangkan barang bukti. Bagi K-Y dan I-H, momen tersebut juga menjadi pengingat bahwa perkara yang mereka hadapi kini masuk ke proses hukum.

Keduanya masih harus mempertanggungjawabkan dugaan keterlibatan dalam jaringan peredaran narkoba di hadapan hukum. (*)

Penulis: Suriyatman

Tinggalkan Balasan