Merawat Pusaka Pa’i: Keteguhan Dayak Kenyah Sungai Bawang Merawat Benih Padi Gunung Leluhur
Kutai Kartanegara, Kliksamarinda.com – Asap tipis mengepul dari sela dapur rumah panggung kayu di Desa Budaya Sungai Bawang, Kecamatan Muara Badak. Di luar lingkar desa, perkebunan kelapa sawit dan industri pesisir Kutai Kartanegara terus merangsek maju. Namun, di dalam piring-piring makan warga, sebuah identitas tua masih terjaga. Wangi nasi yang mereka santap begitu khas dan pulen—bukan berasal dari beras kemasan toko modern, melainkan hasil bumi bernama Pa’i, padi gunung warisan leluhur yang dirawat lewat keringat masyarakat adat Dayak Kenyah.
Bagi warga setempat, merawat kebudayaan tidak melulu soal merias Lamin adat atau memainkan senar musik sape’. Jauh di ladang-ladang kering, mereka memendam pusaka yang jauh lebih sakral: benih padi lokal. Benih ini bukan sekadar benih, melainkan saksi bisu migrasi panjang nenek moyang mereka dari dataran tinggi Apau Kayan puluhan tahun silam.
Perjalanan itu berdarah-darah. Sebelum menetap di Desa Sungai Bawang—yang dulunya dikenal sebagai kawasan Karang Mumus—suku Dayak Kenyah harus menempuh transmigrasi swadaya yang berat demi memutus keterisolasian geografis.
Jejak sejarah mencatat, asal-usul mereka bermula dari dataran tinggi Usun Apau di wilayah Baram dan Belaga, Sarawak. Mereka kemudian menyeberangi perbatasan alam menyusuri aliran Sungai Twan menuju Apau Kayan, kawasan yang kini masuk dalam peta Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara. Di sana mereka menetap lama, beranak-pinak, dan membentuk sub-suku seperti Lepo’ Tau, Lepo’ Tukung, Bakung, dan Umaq Jalan.
Eksodus besar-besaran baru terjadi sekitar tahun 1960-an hingga 1980-an. Kepala Adat Desa Budaya Sungai Bawang, Amos Usat, masih ingat betul bagaimana rasanya berjalan kaki menembus rimba Kalimantan menuju wilayah hilir Timur.
“Hidup di pedalaman waktu itu sangat terisolasi hutan dan jeram. Mau beli garam, minyak, obat, atau menyekolahkan anak saja susahnya setengah mati. Belum lagi ada ketegangan politik Konfrontasi Ganyang Malaysia di perbatasan, dan lahan ladang kami makin sempit. Kami terpaksa keluar demi masa depan anak-cucu,” kata Amos, mengenang masa lalunya.

Rombongan migrasi itu akhirnya pecah di batas Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kota Samarinda. Sebagian menetap di Desa Pampang, sementara sebagian lagi membuka lahan baru yang kini menjadi Desa Budaya Sungai Bawang. Di tanah ini, mereka mendirikan Lamin, berladang, hidup berdampingan dengan sub-suku lain, hingga akhirnya kawasan ini sah diakui pemerintah sebagai Desa Budaya pada tahun 2021.
Bertani Tanpa Kimia Pabrikan
Saat dunia pertanian hari ini ketergantungan pada benih rekayasa genetika (GMO) dan pupuk kimia, peladang Dayak Kenyah di Sungai Bawang justru konsisten memakai cara lama. Mereka emoh memasukkan teknologi modern yang dirasa bakal merusak tanah tempat tinggal mereka.
“Benih Pa’i ini napas hidup kami. Sejak zaman nenek moyang di Apau Kayan, padi ini tumbuh dari tanah bersih tanpa racun kimia. Kami tidak mau merusak kesucian tanah titipan leluhur ini dengan pupuk toko atau bibit buatan laboratorium yang asing bagi kami,” kata Martinus, Kepala Desa sekaligus Tokoh Adat Dayak Kenyah Sungai Bawang.

Keteguhan menolak bahan kimia justru membuat padi gunung Pa’i tumbuh istimewa. Nasinya sangat pulen dengan aroma harum alami yang pekat. Uniknya, karena sudah beradaptasi ratusan tahun dengan ekosistem lokal Kalimantan, benih tradisional ini punya kekebalan alami terhadap serangan hama tanpa perlu disemprot pestisida.
Budidaya Pa’i bertumpu pada Luma’ O’o, sistem berladang gilir balik. Bagi mereka, menanam padi bukan sekadar urusan perut atau ekonomi semata, melainkan bagian dari hubungan spiritual antara manusia, alam, dan Sang Pencipta (Petara).
Proses penanaman benih pun mengikuti ritual adat yang ketat. Mulai dari Ngalang Luma’ untuk meminta izin membuka lahan sekunder, lalu dilanjutkan proses Nutung, yaitu pembakaran lahan secara terkendali. Abu hasil pembakaran inilah yang menjadi pupuk organik paling subur untuk mematikan gulma.
Puncaknya adalah Nugal (atau Nugan). Pada momen gotong royong (Senguyun) ini, kaum pria berjalan di depan melubangi tanah menggunakan tongkat kayu runcing bernama Tugan. Di belakangnya, kaum wanita mengekor untuk memasukkan butiran benih Pa’i ke dalam tanah sembari merapalkan doa.
Padi gunung ini tidak bisa buru-buru dipanen. Butuh waktu lima bulan sepuluh hari sejak masa tanam agar bulirnya matang sempurna. Pemanenannya pun masih memakai alat tradisional renggaman atau ani-ani. Proses manual ini memakan waktu cukup lama; satu keluarga berisi empat orang biasanya butuh waktu dua minggu penuh hanya untuk memanen lahan seluas satu hektare.
Hasil panen yang melimpah nantinya akan dirayakan dalam festival Mecaq Undat. Warga berbondong-bondong datang ke Lamin Adat untuk menumbuk beras baru bersama-sama menggunakan lesung kayu raksasa, memasaknya di dalam bilah bambu, lalu menari bersama sebagai bentuk rasa syukur.
Lumbung Keluarga dan Ancaman Aturan Pemerintah
Hasil panen padi gunung ini hampir tidak pernah dijual ke pasar. Warga memanfaatkan berasnya untuk jaminan pangan keluarga selama setahun penuh, sekaligus menyisihkan sebagian untuk bibit musim berikutnya.
”Kami pernah tanam lima kaleng bibit padi di lahan kurang dari dua hektare. Hasilnya bisa dapat sekitar 300 kaleng gabah kering. Itu sudah cukup untuk makan keluarga kami sampai setahun,” ujar Juli Santi, warga Desa Sungai Bawang.
Setelah panen selesai, lahan tersebut akan diistirahatkan selama beberapa tahun sampai ditumbuhi semak dan pepohonan kecil kembali agar unsur haranya pulih secara alami. Peladang kemudian berpindah menggunakan lahan lain yang sudah selesai masa istirahatnya.
Juli menegaskan, sistem berladang gilir balik ini bukan berarti mereka membabat hutan perawan secara liar. Lahan yang digarap adalah lahan milik keluarga yang sudah dipakai secara turun-temurun sejak dulu. Batas antarlahan keluarga biasanya ditandai dengan pohon buah yang ditanam orang tua mereka terdahulu.
Namun, cara hidup seperti ini mulai menghadapi tembok tebal. Pola berladang gilir balik kian sulit dilakukan karena jarak lahan yang makin jauh dari pemukiman warga. Masalah hukum juga mengintai; wilayah kelola adat mereka rawan dicap ilegal karena kepemilikan tanahnya hanya bermodal tanda alam dan pohon buah, bukan sertifikat resmi versi administrasi pemerintah.
Langkah krusial seperti Nutung (pembakaran lahan terkendali) kini juga terancam hilang sejak terbitnya Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2015 tentang Peningkatan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). Warga dilarang keras membakar lahan karena bayang-bayang sanksi pidana.
Aturan ini jelas memicu dilema besar di tingkat tapak. Padahal, Pasal 18B Ayat 2 UUD 1945 menyebutkan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya. Tanpa dibakar, tanah gunung tidak akan subur karena kekurangan pupuk alami, sementara rumput liar akan tumbuh lebih cepat daripada padi.
Kini, demi menghindari bencana asap dan mematuhi imbauan bersama, warga Desa Sungai Bawang terpaksa mengalah dan mengerem tradisi mereka demi keselamatan lingkungan.
“Saat ini karena ada bencana kebakaran lahan dan kabut asap, kami memilih tidak melakukan pembakaran lahan. Kami mengikuti arahan dan nasihat dari pendeta di gereja, kepala desa, dan juga kepala adat,” tutur Juli Santi.
Kepulan asap pembakaran di ladang mungkin mulai menipis di pesisir Kutai Kartanegara, tetapi keteguhan warga Dayak Kenyah tidak lantas luntur. Di dalam lumbung-lumbung kayu desa yang sunyi, bulir demi bulir benih Pa’i tetap disimpan dengan hati-hati. Benih itu adalah penyambung sejarah masa lalu yang hari ini sedang bertarung keras agar tidak punah di masa depan. (*)
Penulis: Suriyatman


