Warta

Pemilihan Rektor Unmul 2026, Herdiansyah Kritik 35 Persen Suara Menteri

Kliksamarinda.com – Pemilihan Rektor Universitas Mulawarman (Unmul) periode 2026-2030 Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) telah berakhir pada Rabu, 30 September malam. Namun, ada polemik dan kritik yang membuka wacana dalam agenda itu.

Dosen Fakultas Hukum Unmul Herdiansyah Hamzah setidaknya menyoroti dua point dalam agenda pemilihan Rektor 2026. Pertama adalah kritik atas praktik porsi 35 persen suara Menteri dan adanya persinggungan pihak ekternal dalam agenda kampus.

Menurut Herdiansyah, akar persoalan dalam ribut-ribut pemilihan rektor bukan sekadar soal siapa yang menang. Ia menilai porsi 35 persen suara Menteri dalam pemilihan rektor perguruan tinggi negeri menjadi musabab kekisruhan yang terjadi.

Herdiansyah mengungkapkan bahwa bobot suara tersebut menjadi bentuk privilege atau keistimewaan yang bisa membuat kekuasaan pemerintah terlalu besar dalam menentukan arah kampus.

“Pangkal persoalan dalam keributan ini adalah privilege atau suara dari menteri yang diberikan sebesar 35 persen dalam proses pemilihan rektor,” kata Herdiansyah, Kamis 1 Oktober 2026.

Ia menyebut mekanisme tersebut berpotensi menjadi alat kooptasi dan kontrol kekuasaan (pemerintah pusat) terhadap kampus.

Castro, sapaan akrabnya, juga mempertanyakan logika ketika suara Menteri yang hanya 35 persen justru bisa menjadi faktor penentu dibandingkan suara mayoritas dari internal kampus.

Menurutnya, persoalan ini perlu dibahas secara serius. Terlebih, suara Menteri mencapai 35 persen dari total suara sah dalam pemilihan rektor perguruan tinggi negeri (PTN).

“Jadi sebenarnya kalau kita cermati privilege suara 35% menteri inilah kemudian yang kita anggap problem karena kekuasaan begitu besar kontrol dan pengaruh terhadap proses pemilihan rektor pada akhirnya begitu. Jadi menurut saya memang ini akar persoalan yang mestinya kita sikapi bareng-bareng gitu ya,” kata Herdiansyah.

Ia juga menilai pemberian suara tersebut berpotensi menciptakan hubungan politik setelah proses pemilihan selesai.

“Siapapun yang mendapatkan suara Menteri 35 persen itu jelas tidak mungkin gratis. No free lunch,” ujarnya.

Aksi di Luar Kampus

Di sisi lain, Herdiansyah juga mengkritik aksi sejumlah pihak eksternal yang ikut merespons hasil pemilihan Rektor Unmul.

Pemilihan rektor berlangsung tertutup di Gedung Rektorat Unmul pada Rabu 30 September 2026. Puluhan massa dari sejumlah organisasi masyarakat (ormas) turut berkumpul dan mempertanyakan porsi hak suara Menteri.

Herdiansyah mengatakan kritik terhadap proses pemilihan sah dilakukan. Namun, ia meminta ekspresi kekecewaan tidak sampai mengarah pada upaya mengambil alih otoritas kampus.

Ia menyinggung adanya pernyataan soal penutupan kampus atau penghentian aktivitas akademik. “Jadi tidak bisa kita terima kemudian ketika kawan-kawan justru mengeluarkan pernyataan yang seolah-olah meng-takeover otoritas pengelolaan kampus. Itu menurut saya keliru dan mesti kita luruskan gitu,” kata Herdiansyah.

Menurutnya, cara seperti itu bakal berpotensi merugikan mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan (tendik) jika sampai terjadi penghentian aktivitas kampus.

Herdiansyah bahkan menyatakan siap mendorong gugatan terhadap aturan 35 persen suara Menteri. Sementara dugaan cacat proses pemilihan, menurutnya, bisa ditempuh melalui mekanisme hukum seperti Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Saya sendiri secara pribadi siap menjadi pihak yang kemudian akan mendorong proses gugatan terhadap privilege 35% itu. Kalau mengenai ketidakterimaan terhadap proses pemenang rektor dianggap cacat segala macam, silakan ada mekanismenya,” katanya.

Rudianto Amirta Terpilih

Dalam pemilihan Rektor Unmul 2026, Prof. Rudianto Amirta keluar sebagai pemenang.

Rudianto memperoleh 74 suara, mengungguli petahana Prof. Abdunnur yang meraih 64 suara. Sementara Prof. Fahrul Agus mendapat 0 suara.

Ketua Senat Unmul Prof. Haviluddin menjelaskan, dari 91 anggota Senat, sebanyak 90 orang hadir. Porsi 65 persen suara Senat kemudian dikombinasikan dengan 35 persen suara Menteri.

Dalam penghitungan akhir, total suara mencapai 138. Dari jumlah tersebut, 48 suara merupakan bobot suara Menteri.

Hasil pemilihan itu menetapkan Rudianto sebagai Rektor Unmul periode 2026-2030 dengan perolehan sekitar 53,6 persen suara. (*)

Tinggalkan Balasan