Warta

Andi Harun Ungkap Perkara Praperadilan Tak Hanya Soal Pasar Pagi, Ini Empat Proyek Lainnya

Kliksamarinda.com – Wali Kota Samarinda Andi Harun mengungkap bahwa perkara praperadilan yang menjadi dasar munculnya pemberitaan terkait revitalisasi Pasar Pagi Samarinda tidak hanya mencantumkan proyek di Kota Samarinda.

Hal itu disampaikan Andi Harun saat memberikan penjelasan di Ruang Rapat Mangkupelas, Balai Kota Samarinda, Rabu 9 September 2026, kemarin.

Andi Harun menyebut, dalam perkara praperadilan yang disebutnya sebagai Nomor 4, terdapat sejumlah proyek yang masuk dalam petitum permohonan.

Selain revitalisasi Pasar Pagi Samarinda, perkara tersebut juga mencantumkan pembangunan Teras Kota Samarinda, Pelabuhan Teluk Sulaiman di Kabupaten Berau, Rumah Sakit Sayang Ibu di Balikpapan, serta proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kabupaten Kutai Timur.

“Ini satu nomor perkara, perkara nomor 4, bukan cuma Samarinda. Ada Balikpapan, ada Berau, ada Kutai Timur,” ujar Andi Harun.

Ia mempertanyakan pemberitaan yang menurutnya hanya menonjolkan revitalisasi Pasar Pagi Samarinda, sementara proyek lain yang tercantum dalam perkara yang sama tidak ikut dijelaskan kepada publik.

Menurutnya, informasi mengenai keseluruhan isi perkara penting disampaikan agar masyarakat memperoleh gambaran yang utuh dan tidak menganggap perkara tersebut secara khusus hanya berkaitan dengan proyek revitalisasi Pasar Pagi.

“Kalau pers itu jujur, kalau pers itu yang menaikkan kemarin betul-betul objektif, harusnya perkara-perkara yang ada dalam konstruksi perkara nomor 4 praperadilan ini itu juga dimuat,” katanya.

Selain persoalan cakupan perkara, ia juga menekankan bahwa status praperadilan tidak boleh disamakan dengan pemeriksaan pokok perkara.

Ia menyebut perkara praperadilan tersebut telah diputus Pengadilan Negeri Samarinda dan permohonannya ditolak. Menurut penjelasan yang disampaikannya, putusan dijatuhkan pada 8 April 2024 dan kemudian diminutasi pada 17 April 2024.

Ia mengatakan penjelasan tersebut bukan dimaksudkan untuk mencampuri kewenangan aparat penegak hukum maupun mengintervensi pers.

Ia menyebut pemerintah berkepentingan memastikan informasi mengenai pekerjaan pemerintah dan proses hukum yang berkaitan dengannya disampaikan secara akurat.

“Kita tidak akan menghindari setiap jenis pengawasan, apalagi ingin mencampuri kewenangan yang berada di luar ranah pemerintah, terutama ranah aparat penegak hukum,” tegasnya. (*)

Penulis: Harpiah AM

Tinggalkan Balasan