DPRD Samarinda

Hibah Lahan TPU PT BBE Dipertanyakan, DPRD Samarinda Kawal Aspirasi Warga Loa Bakung

Kliksamarinda.com – Harapan warga Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang, untuk memperoleh kepastian lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) dari PT BBE hingga kini masih menyisakan tanda tanya. DPRD Samarinda melalui Komisi I terus mengawal proses hibah lahan yang telah diperjuangkan masyarakat sejak 2012 silam.

Sekretaris Komisi I DPRD Samarinda, Ronal Stephen Lonteng, mengungkapkan bahwa persoalan ini kembali mencuat setelah pihaknya menerima aduan dari kelompok kematian warga Loa Bakung pada Juli 2025.

“Warga berharap DPRD dapat memfasilitasi tindak lanjut permohonan yang sudah diajukan sejak tahun 2012. Saat itu Wali Kota Samarinda juga telah menyampaikan surat kepada PT BBE terkait kebutuhan lahan pemakaman bagi masyarakat Loa Bakung,” ujarnya pada Rabu 17 Juni 2025.

Menindaklanjuti aspirasi tersebut, Komisi I DPRD Samarinda telah menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan PT BBE untuk memastikan kesiapan perusahaan merealisasikan permohonan yang telah berusia lebih dari satu dekade tersebut.

Tak berhenti pada rapat, Komisi I juga melakukan kunjungan lapangan pada 10 September 2025 untuk melihat langsung lokasi yang direncanakan sebagai lahan pemakaman pengganti.

Namun di lapangan ditemukan sejumlah persoalan. Salah satunya terkait kondisi lahan yang dinilai belum ideal untuk dijadikan TPU.

“Kami melihat lahannya masih berlereng, terdapat kontur berupa gunung dan lembah. Karena itu kami mempertanyakan apakah akan ada pematangan lahan agar benar-benar layak digunakan masyarakat,” kata Ronal.

Ia menjelaskan, berdasarkan komitmen awal pada 2012, luas lahan yang dijanjikan mencapai 10 hektare. Namun dalam perkembangan terbaru pada September 2025, luas tersebut berkurang menjadi sekitar 4 hektare.

Meski demikian, warga disebut tidak mempermasalahkan pengurangan luas lahan tersebut dan tetap antusias menerima hibah selama lokasi yang diberikan memenuhi syarat dan memiliki kepastian hukum.

Persoalan lain yang menjadi perhatian DPRD adalah indikasi bahwa lahan yang akan dihibahkan belum sepenuhnya clear and clean dari sisi kepemilikan.

“Dari informasi yang kami terima, pihak kecamatan juga meminta agar dipastikan terlebih dahulu status tanah tersebut. Apakah benar milik PT BBE yang akan dihibahkan atau masih terdapat persoalan lain terkait kepemilikan,” jelasnya.

Dalam rapat lanjutan pada 11 September 2025, Komisi I DPRD Samarinda menyoroti tiga hal utama. Antara lain terkait legalitas kepemilikan lahan, potensi tumpang tindih penggunaan lahan lama, serta belum adanya keputusan final mengenai penyerahan atau hibah lahan baru untuk TPU.

Menurut Ronal, warga menekankan bahwa lahan yang nantinya diserahkan harus sah secara administrasi agar tidak menimbulkan konflik di kemudian hari.

“Jadi bukan semata-mata perusahaan memberikan lahan begitu saja. Yang paling penting adalah legalitasnya jelas sehingga masyarakat mendapatkan kepastian hukum,” tegasnya.

Saat ini warga masih menggunakan lahan milik PT BBE sebagai lokasi pemakaman. Bahkan sudah terdapat sekitar 128 jenazah yang dimakamkan di lokasi tersebut.

Permasalahan muncul setelah warga menerima informasi adanya peringatan dari pihak perusahaan untuk menghentikan aktivitas pemakaman di area tersebut. Kondisi itu memunculkan kekhawatiran di tengah masyarakat terkait keberlangsungan penggunaan lahan.

“Warga khawatir lokasi pemakaman yang selama ini digunakan akan ditutup. Karena itu mereka kembali mengingatkan adanya surat dari Wali Kota Samarinda tahun 2012 dan mempertanyakan itikad perusahaan terkait solusi jangka panjang,” ungkap Ronal.

Komisi I DPRD Samarinda juga meminta PT BBE menunjukkan tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR) yang berpihak kepada kebutuhan masyarakat.

DPRD menegaskan bahwa apabila tidak tercapai kesepakatan terhadap sejumlah persoalan yang ada, warga tetap siap menerima hibah lahan pengganti dengan syarat prosesnya jelas, legalitasnya kuat, serta tidak mengharuskan pemindahan makam lama yang sudah ada.

“Sudah ada 128 jenazah yang dimakamkan di lokasi tersebut. Karena itu kami menegaskan jangan sampai ada pemindahan makam yang justru menimbulkan persoalan baru bagi masyarakat,” katanya.

Selain mengawal proses hibah lahan dari PT BBE, Komisi I DPRD Samarinda juga mendorong Pemerintah Kota Samarinda untuk lebih proaktif menyiapkan lahan TPU di berbagai wilayah kota, khususnya di Kecamatan Sungai Kunjang yang kebutuhan lahannya semakin mendesak. (Adv)

Penulis: Harpiah AM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *