DPRD Samarinda

DPRD Samarinda Dorong Pembaruan Regulasi Reklame Lebih Modern dan Aman

Kliksamarinda.com – Anggota DPRD Samarinda Ronal Stephen Lonteng menegaskan pentingnya penataan reklame di Kota Samarinda agar berjalan sesuai regulasi. Penataan itu mulai dari regulasi pemerintah pusat hingga pemerintah daerah.

Ia menjelaskan saat ini terdapat sejumlah perubahan dalam skema pengaturan dan regulasi reklame, termasuk larangan reklame rokok dan minuman tertentu serta penguatan kewenangan perizinan daerah.

Karena itu, Pemerintah Kota Samarinda dinilai perlu memastikan seluruh penyelenggaraan reklame benar-benar mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Keberadaan reklame di Samarinda, menurut Ronal, bukan hanya sebagai media informasi dan promosi, tetapi juga berkaitan langsung dengan tata ruang kota, keselamatan masyarakat, hingga peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Selain menjadi salah satu sektor unggulan penyumbang PAD melalui pajak reklame, Ronal juga menyoroti aspek keselamatan masyarakat. Ia mengingatkan agar konstruksi papan reklame mendapat perhatian serius karena di beberapa titik sudah terlihat mengalami kerusakan.

“Jangan sampai reklame ini justru membahayakan warga ada beberapa yang sudah terlihat miring bahkan mulai rusak. Kalau tidak diawasi dengan baik, tentu ini sangat berisiko bagi masyarakat yang melintas,” ujarnya Senin, 25 Mei 2026.

Ronal menjelaskan perkembangan reklame modern seperti videotron, LED, dan neon box yang kini semakin marak digunakan di Samarinda. Jenis reklame digital tersebut belum diatur secara spesifik dalam peraturan daerah (perda) lama.

Doronya menilai perlu pembaruan regulasi agar penataan reklame lebih jelas dan adaptif terhadap perkembangan zaman.

Karena itu, DPRD Kota Samarinda saat ini tengah mendorong penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Reklame.

“Regulasi tersebut nantinya akan mengatur berbagai aspek, mulai dari perizinan, hak dan kewajiban penyelenggara, larangan, pengawasan, hingga sanksi administratif,” ucapnya.

Ia berharap regulasi baru terkait reklame itu dapat menjadi landasan hukum yang kuat untuk menciptakan tata kelola reklame yang tertib, selaras dengan tata ruang kota, menjaga estetika lingkungan, sekaligus tetap memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah. “Harapannya nanti pengelolaan reklame di Samarinda bisa lebih tertata, ramah lingkungan, aman bagi masyarakat, dan tetap mampu mendukung pembangunan daerah,” tutupnya. (Adv)

Penulis: Harpiah AM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *