Warta

Sabu 175 Gram Tersimpan di Kaleng Permen dan Tas Belanja Online, BNNP Kaltim Bongkar Dua Lokasi

Kliksamarinda.com – Modus penyimpanan narkotika yang tak mencolok kembali terungkap di wilayah Kalimantan Timur (Kaltim).

Sebanyak 175,40 gram sabu diamankan dari dua lokasi berbeda di Kecamatan Kenohan dan Kecamatan Kota Bangun, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Barang haram tersebut disimpan dalam kaleng permen hingga tas bertuliskan toko daring.

Pengungkapan ini bermula dari informasi intelijen Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim terkait dugaan peredaran sabu di Desa Semayang, Kecamatan Kenohan.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim pemberantasan melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap sebuah rumah di Jalan Atsman Sandi, RT 10, Desa Semayang.

Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan di lokasi, petugas menemukan tiga bungkus plastik bening berisi sabu di ruang tamu.

Barang bukti itu disembunyikan di dalam kaleng permen merek Fox yang ditutupi tisu. Sabu tersebut memiliki berat bersih 107,99 gram.

Dari lokasi pertama, petugas kemudian mengembangkan penyelidikan berdasarkan keterangan seorang tersangka berinisial ES. Ia mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial M yang tinggal di wilayah Kota Bangun.

Petugas selanjutnya mendatangi rumah M di Jalan Sri Bangun Nomor 24, RT 9, Desa Kota Bangun Ulu, Kecamatan Kota Bangun. Di balik pintu kamar, petugas menemukan sebuah tas hitam bertuliskan Ibnu Online Store.

Saat diperiksa, tas tersebut berisi 21 bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat bersih 67,41 gram.

Dari dua lokasi itu, total 24 bungkus sabu dengan berat bersih mencapai 175,40 gram berhasil diamankan.

Pengembangan tersebut menjadi bagian penting untuk mengungkap keterkaitan para pihak dalam dugaan jaringan peredaran narkotika tersebut.

Dalam penjelasan terkait penanganan perkara, petugas menyebut pengungkapan tersebut tidak hanya menyasar pelaku yang ditemukan di lokasi, tetapi juga diarahkan untuk menelusuri keterkaitan dengan jaringan pemasok.

“Di sini perannya ada dalam satu jaringan, sekaligus dengan bandar. Walaupun kecil, tetapi tetap berkaitan dengan bandar,” ujar Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi(BNNP) Kalimantan Timur Brigjen Pol. Rudy Mulyanto pada Selasa, 20 Oktober 2026.

Ia juga menjelaskan bahwa tersangka diduga sedang melakukan aktivitas pengemasan sabu ke dalam plastik-plastik kecil ketika diamankan di dalam rumah.

“Tersangka ini pada waktu kita amankan sedang memasukkan sabu ke dalam poket plastik-plastik di dalam rumah,” ungkapnya.

Keterangan tersebut menjadi salah satu bagian yang didalami dalam proses hukum, termasuk untuk mengungkap peran masing-masing pihak serta kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.

Dalam hal ini Peredaran gelap narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis Sabu, Tindak Pidana Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Tinggalkan Balasan