PRSTS Kaltim Jadi Rumah Bagi Warga Terlantar
Bagi sebagian orang, panti sosial mungkin hanya dipandang sebagai tempat penampungan. Namun di Panti Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial (PRSTS) Dinas Sosial (Dinsos) Kalimantan Timur (Kaltim), setiap penghuni justru diberi kesempatan untuk memulai kembali kehidupan yang lebih baik.
TAK hanya menerima gelandangan dan pengemis, panti ini juga menjadi pintu pertama bagi berbagai kelompok penyandang masalah kesejahteraan sosial. Mulai dari korban kekerasan, korban perdagangan orang, orang terlantar, korban bencana, hingga orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang telah menjalani perawatan medis.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) PRSTS Dinas Sosial Kaltim, Robby Irawan, mengatakan tujuan utama pembinaan bukan sekadar menyediakan tempat tinggal. Tetapi mengembalikan kepercayaan diri dan fungsi sosial para penghuni agar mampu kembali diterima di tengah masyarakat.
“Harapan kami, mereka bukan hanya ditangani, tetapi benar-benar dibina sehingga bisa mandiri dan kembali berdaya di masyarakat,” katanya, seperti dilansir dari laman resmi Pemerintah provinsi (Pemprov) Kaltim.
Selama berada di panti, para penghuni mengikuti program pembinaan serta memperoleh pemenuhan kebutuhan dasar. Mulai dari tempat tinggal, makanan, pakaian, layanan kesehatan, hingga bimbingan mental, fisik, dan spiritual. Mereka juga dibekali berbagai keterampilan seperti hidroponik, budidaya ikan bioflok, tata boga, hingga pertanian.
Menurut Robby, keterampilan tersebut menjadi bekal penting agar para penghuni memiliki peluang hidup yang lebih baik setelah meninggalkan panti.
“Kami ingin mengubah stigma negatif yang selama ini melekat. Mereka juga punya kesempatan untuk bangkit dan menjalani hidup yang lebih mandiri,” ulasnya.
Panti seluas lebih dari 2 hektare itu juga dilengkapi wisma, ruang pelatihan, sarana olahraga, dapur umum, serta area budidaya. Ke depan, lahan kosong yang tersedia juga akan dikembangkan menjadi kawasan pertanian sebagai bagian dari program pemberdayaan penghuni.
Selain memberikan pembinaan, PRSTS juga berkoordinasi dengan berbagai instansi. Seperti rumah sakit, kepolisian, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), hingga panti sosial lainnya. Para lanjut usia (lansia) yang membutuhkan perawatan khusus akan dirujuk ke panti lansia ketika kuota tersedia, sementara ODGJ yang telah stabil, diterima sementara di panti sebelum mendapatkan penanganan lanjutan.
“Bagi kami, kehadiran PRSTS bukan sekadar menjaga wajah kota tetap tertata. Tetapi menjadi ruang bagi mereka yang pernah terpinggirkan untuk kembali menemukan harapan, memperoleh keterampilan, dan memulai lembaran baru dalam kehidupannya,” tutup Robby. (*)



