Kliksamarinda.com – Mobil dinas Gubernur Kaltim yang sempat menjadi perbincangan publik kini tak lagi menjadi bagian dari aset Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim). Unit Sport Utility Vehicle (SUV) Range Rover 3.0 LWB Autobiography PHEV P460e resmi dikembalikan kepada pihak penyedia.
Pemprov Kaltim memastikan bahwa proses pengembalian mobil dinas gubernur tersebut telah selesai dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bersamaan dengan itu, dana pengadaan kendaraan juga telah dikembalikan dan masuk kembali ke kas daerah. Pemprov Kaltim juga memajang Surat Tanda Setoran (STS) ke kas daerah melalui Bank Kaltimtara sebagai bukti pengembalian di akun Instagram Diskominfo Kaltim, Rabu 11 Maret 2026.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim, Muhammad Faisal, dalam keterangan resmi menjelaskan bahwa seluruh tahapan pengembalian dilakukan secara administratif dan mengikuti prosedur pengadaan barang dan jasa pemerintah.
“Proses pengembalian mobil dinas Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dengan unit Range Rover 3.0 LWB Autobiography P460e telah diserahkan kembali kepada penyedia,” kata Faisal di Samarinda, Rabu, 11 Maret 2026.
Menurut Muhammad Faisal, penyerahan kendaraan berlangsung di Kantor Badan Penghubung (Banhub) Pemprov Kaltim di Jakarta. Penyerahan tersebut dilakukan oleh Pelaksana Tugas Kepala Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Kaltim, Astri Intan Nirwany, kepada Direktur CV Afisera, H. Subhan, selaku pihak penyedia kendaraan.
Dari sisi pengadaan, nilai total transaksi kendaraan tersebut tercatat dalam Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) sebesar Rp8.499.936.000. Nilai itu terdiri dari harga unit kendaraan sebesar Rp7.542.736.000 serta pajak sebesar Rp957.200.000 yang sebelumnya telah disetorkan ke kas negara.
Setelah kendaraan dikembalikan, pihak penyedia juga mengembalikan dana pembelian kendaraan ke kas daerah. Dana sebesar Rp7.542.736.000 tersebut tercatat telah masuk ke kas daerah pada 10 Maret 2026.
Proses pengembalian dana itu dibuktikan melalui Surat Tanda Setoran (STS) ke kas daerah melalui Bank Kaltimtara dengan nomor STS: 006/STS-UMUM/2026.
Namun persoalan administrasi belum berhenti sampai di situ. Pemprov Kaltim juga harus mengurus pengembalian pajak dari transaksi tersebut.
Muhammad Faisal mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kantor Pelayanan Pajak Samarinda terkait mekanisme restitusi pajak.
“Kami sudah melakukan koordinasi dengan KPP Samarinda untuk proses pengajuan restitusi pajak dan pada prinsipnya mereka menyetujuinya,” jelasnya.
Selain itu, Pemprov Kaltim juga menjalin komunikasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Koordinasi ini dilakukan agar seluruh mekanisme pengembalian kendaraan tetap sesuai dengan regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Langkah ini dinilai penting agar tidak menimbulkan persoalan administratif maupun hukum di kemudian hari.
Kasus mobil dinas ini sebelumnya memang sempat menjadi sorotan publik. Pembelian kendaraan mewah tersebut ramai diperbincangkan, terutama di tengah isu efisiensi anggaran yang sedang digaungkan pemerintah.
Tak hanya warga setempat, sejumlah influencer media sosial nasional juga ikut menyoroti pengadaan mobil dinas tersebut. Kritik pun bermunculan, mempertanyakan urgensi pembelian kendaraan bernilai miliaran rupiah itu.
Kini keputusan pengembalian mobil dinas Gubernur Kaltim telah diambil. Pertanyaan yang dulu ramai dibicarakan publik seolah menemukan jawabannya. Bagi Pemprov Kaltim, langkah ini menjadi bagian dari komitmen menjaga pengelolaan keuangan daerah agar tetap transparan dan akuntabel. (*)